Soloraya
Kamis, 11 Agustus 2011 - 14:16 WIB

JPU tolak eksepsi terdakwa

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Boyolali (Solopos.com)–Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyelundupan heroin dengan tiga terdakwa yaitu Christina Aritonang, Inna Lakat serta Eric Adjid meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum (PH) para terdakwa.

Advertisement

Selain itu, pihaknya juga memohon agar persidangan kasus heroin seberat 1.496 gram senilai Rp 2,3 miliar tetap dilanjutkan.

Hal ini disampaikan JPU, Sri Harna pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi, Kamis (11/8/2011). JPU menganggap materi eksepsi yang disampaikan dianggap sudah memasuki pokok perkara. Misalkan, dalam eksepsi diterangkan terdakwa hanyalah sebagai korban dan beberapa keterangan yang sudah masuk dalam pokok perkara.

“Eksepsi yang disampaikan seolah-olah sudah masuk pada pembelaan. Padahal tahapannya baru eksepsi sehingga majelis hakim harus menolaknya,” ujar JPU, Sri Harna. Menurutnya, persidangan harus tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, dua PH yang menangani Christina Aritonang, Inna Lakat dan Eric Adjid mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU. Mereka menilai dakwaan JPU atas klien-kliennya dianggap kabur. Selain itu, berkas ketiga terdakwa yang dijadikan satu juga disoal.

Christina Aritonang ditangkap di Bandara Internasional Adi Soemarmo pada 9 Mei 2011. Ia kedapatan membawa heroin seberat 1.496 gram. Dari penangkapan ini jajaran Polda Jawa Tengah melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap terdakwa lain, Inna Lakat dan Eric Adjid.

(rid)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif