Soloraya
Selasa, 24 Mei 2022 - 21:00 WIB

JPU Tuntut Terdakwa Perdagangan Anjing Kartasura 18 Bulan Penjara

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjualan anjing (JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, SUKOHARJO – Terdakwa kasus kasus perdagangan anjing, Suseno, dituntut 18 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan. Warga Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, itu dinilai terbukti memasukkan anjing ke dalam wilayah bebas penyakit rabies dari Jawa Barat saat digerebek aparat Polres Sukoharjo di Kartasura pada November 2021.

Sidang lanjutan secara virtual kasus perdagangan anjing kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Rabu (11/5/2022). Surat tuntutan dibacakan langsung oleh JPU.

Advertisement

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memasukkan anjing ke dalam wilayah bebas rabies.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memasukkan anjing ke dalam wilayah bebas rabies dari wilayah tertular rabies. Terdakwa diancam UU No41/2014 tentang Perubahan atas UU No 18 /2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juncto Pasal 55 KUHP. Terdakwa dituntut 18 bulan penjara dikurangi saat terdakwa di tahanan dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Aspi Riyal Juli Indarman, Selasa (24/5/2022).

Suseno ditangkap aparat kepolisian lantaran nekat menyelundupkan 53 ekor anjing di Kelurahan Ngadirejo, Kartasura, pada November 2021. Suseno melakukan transaksi jual beli anjing dengan membayar Rp10 juta kepada Guruh Tri Susilo.

Advertisement

Baca juga: Tok! Terdakwa Perdagangan Anjing Kartasura Divonis 16 Bulan Penjara

Guruh lantas membeli anjing dari pengepul di Garut, Jawa Barat, sebanyak 53 ekor senilai hampir Rp8 juta. Pembelian anjing itu tanpa dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang diterbitkan instansi terkait. “Guruh merupakan terdakwa dalam kasus terpisah. Sudah divonis majelis hakim pada bulan lalu. Terdakwa Guruh divonis 16 bulan penjara,” ujar dia.

Riyal, sapaan akrabnya, menyampaikan barang bukti disita berupa satu potong kayu ukuran 50 centimeter, satu buah pisau, dua buah pisau besar, dan lima buah kawat sling bergagang besi. Jaksa berharap kasus itu menjadi pembelajaran dan efek jera agar masyarakat tidak menyelundupkan anjing untuk dikonsumsi.

Advertisement

Seperti diketahui, perwakilan Dog Meet Free Indonesia (DMFI), Mustika, berupaya mengawal kasus perdagangan anjing yang telah masuk proses persidangan. Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Domestic merawat puluhan anjing yang hendak diselundupkan di selter di Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: DMFI: Vonis Pelaku Perdagangan Anjing di Kartasura Harusnya Ditambah

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif