SOLOPOS.COM - Kabid Penegakan Perda Kabupaten Sukoharjo, Sunarto (kiri) menunjukkan ratusan miras yang disita di Kantor Satpol PP Sukoharjo, Jumat (25/8/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satpol PP Kabupaten Sukoharjo menyita minuman keras ratusan botol berbagai merk di wilayah Kecamatan Gatak pada Kamis (24/8/2023). Satu orang ditangkap dalam kasus tersebut.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengatakan terungkapnya penjualan minuman keras ilegal ini berasal dari laporan warga. Mereka melaporkan adanya rumah di Gatak yang digunakan untuk jual beli minuman keras.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Akhirnya kami selidiki dan benar. Penjualannya kami tangkap, mirasnya kami sita,” kata Sunarto, Jumat (25/8/2023).

Penjual miras ilegal tersebut yakni ID, 40 warga Kecamatan Gatak. Minuman keras yang dijual mulai dari golongan A, B dan C. Sunarto menyebut penjualan tersebut melanggar aturan lantaran pelaku tidak punya izin untuk penjualan minuman keras itu.

Barang bukti yang disita berupa miras 139 botol terdiri atas anggur hijau Kawa Kawa 84 botol, Anggur Merah 7 botol, Semut Merah 2 botol, Singaraja 5 botol, Mcdonald Vodka Mix 12 botol; Anggur Hijau Api 6 botol; Kolesom 7 botol; Joker 4 botol; serta ciu 12 botol.

“Tadi sudah kami panggil, [penjual] mengaku kalau baru beberapa bulan jualan. Lalu, Selasa pekan depan diagendakan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo,” ungkapnya.

Penjual diancam tiga bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp50 juta. Hal itu berdasarkan Perda nomor 4/2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Satpol PP Sukoharjo juga sempat menyita miras ratusan botol berbagai merek dari dua penjual di Kecamatan Polokarto dan Nguter yang tidak dapat menunjukkan izin saat terjaring operasi.

Miras yang disita itu di antaranya bermerek Topi Miring, Anggur Putih dan Anggur Merah Orang Tua, Iceland, Vodka, Friend Ship, Kawa-Kawa, Mix-Max, Smirnoff, dan beberapa merek lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya