SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jual beli kios Sragen, polres masih mengantre audit kerugian negara dalam jual beli kios Pasar Gondang.

Solopos.com, SRAGEN–Penyidik Polres Sragen masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah untuk menghitung kerugian negara atas kasus jual beli tiga kios di Pasar Gondang Sragen pada 2014 lalu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Hasil audit BPKP tersebut akan menjadi dasar untuk mengetahui nilai kerugian negara dan tersangka tambahan.

Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo menyampaikan perkembangan penanganan kasus jual beli kios di Pasar Gondang tersebut saat dijumpai wartawan di Mapolres Sragen, Selasa (13/10/2015).  Kapolres sudah menerima pengembalian berkas dua tersangka atas nama mantan Lurah Pasar Gondang Sugito dan Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Gondang Sugiyanto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen pada pekan lalu. Berkas tersebut dinyatakan Kejari belum lengkap.

“Kejaksaan [Kejari] meminta hasil audit BPKP sebagai dasar perhitungan kerugian negara. Sebenarnya sudah ada keterangan dari BPKP atas kerugian negara itu tetapi baru bersifat lisan. Kami tinggal menunggu hasil audit tertulisnya atas kerugian negara itu. Nilai kerugian secara keseluruhan memang Rp525 juta itu. Namun berapa rupiah yang dinikmati tersangka dan perannya seperti apa kan nilainya berbeda-beda,” kata Kapolres.

Ari mengatakan nilai kerugian negara atas dua tersangka yang sudah ditetapkan itu pun tidak sama. Dia lebih menekankan pada adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerugian negara dalam kasus itu. Dia lebih hati-hati dalam menangani kasus korupsi karena persepsi masyarakat belum tentu sesuai dengan kebenaran yang terjadi.

Ari sudah menyampaikan adanya batasan waktu yang diatur untuk melengkapi berkas tersangka yang dikembalikan Kejari. Kapolres menyebut tenggat pelengkapan berkas itu selama dua pekan.

“Persoalannya kami harus antre di BPKP. Ada banyak Polres yang membutuhkan audit BPKP dalam menyelesaikan kasus hukum. Kami pun harus menunggu. Cepat atau lambatnya hasil audit BPKP itu ya tergantung di BPKP. Yang jelas molornya proses melengakapi berkas perkara itu disebabkan oleh pihak lain,” tutur dia.

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Windoyo, mengaku sudah menerima pengembalian berkas perkara Pasar Gondang dari Kejari pekan lalu. Dia enggan menjelaskan detail perkembangan kasus tersebut termasuk kemungkinan adanya tambahan tersangka atas perkara itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya