Soloraya
Selasa, 18 Desember 2012 - 15:43 WIB

“Jual-Beli SHP Tak Hanya di Pasar Klewer”

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Jual-beli surat hak penempatan (SHP) atas kios pedagang diduga tak hanya terjadi di Pasar Klewer. Namun, kondisi tersebut terjadi hampir di seluruh pasar tradisional di Kota Solo.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Solo, Honda Hendarto, saat ditemui wartawan di DPRD Solo, Selasa (18/12/2012). Dijelaskannya, dugaan jual-beli SHP di bawah tangan tersebut jelas-jelas melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 1/2010 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional.

Advertisement

“Kalau ada dugaan jual-beli SHP di bawah tangan itu terjadi tidak hanya di Pasar Klewer. Hampir semua pasar di Solo dimungkinkan seperti itu dan itu sudah terjadi sejak lama,” katanya.

Terkait hal tersebut, Honda mengatakan Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo harus bertindak tegas untuk menertibkan SHP para pedagang pasar tradisional.

“Ya kalau selama ini DPP kurang melaksanakan aturan perda yang berlaku. Kami minta DPP harus tegas terkait hal itu,” ujarnya.

Advertisement

Disinggung wacana Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy), yang akan mengaudit SHP pedagang Pasar Klewer, Honda menyatakan mendukung.

“Ya nanti kalaupun ditemukan tentu ditarik SHP-nya. Setelah itu, pedagang yang memang menghendaki berjualan bisa memperbaharui SHP-nya,” terangnya.

Di sisi lain, Honda menyampaikan SHP pasar tradisional di Kota Bengawan tidak memiliki masa kadaluwarsa. Dijelaskan Honda, jika SHP memiliki masa kadaluwarsa, hal itu bisa meminimalisasi jumlah SHP yang dijualbelikan.

Advertisement

“Saya contohkan di Jakarta, SHP itu memiliki masa berlaku selama 10 tahun.  Kalau sudah habis masa berlakunya ya
dikembalikan lagi ke pemerintah dan pedagang bisa memperpanjang,” ungkapnya.

Ihwal masa kadaluwarsa SHP diterapkan di Kota Bengawan, legislator dari PDIP tersebut menyatakan sangat bisa. “Sangat bisa diterapkan di Solo asalkan perda-nya juga mengatur itu. Ya kalau memang diperlukan, aturan di perda tentang masa berlaku SHP bisa dganti,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Solo, Untara, menegaskan pihaknya siap melakukan audit SHP Pasar Klewer. Pihaknya segera menerjunkan tim guna mengecek kepastian adanya jual-beli di bawah tangan atas SHP pedagang pasar tradisional.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif