SOLOPOS.COM - Tim Sparta Polresta Solo mengamankan miras jenis ciu milik wanita asal Serengan, Solo. (Istimewa/Dokumentasi Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO–Seorang wanita berinisial NI, 20, warga Kratonan, Serengan, Solo, harus berurusan dengan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo setelah diketahui menjual minuman keras jenis ciu.

Saat digeledah, pelaku menyembunyikan ciu di dalam kulkas. Aksi yang dilakukan NI tergolong nekat, di saat Ramadan bahkan jelanh Lebaran, pelaku justru memasarkan ciu yang disimpan di dalam kulkas.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo dalam keterangannya mengatakan penindakan NI bermula dari adanya laporan masyarakat pada Rabu (19/04/2023) malam. Warga mengadukan soal penjualan minuman keras di Kratonan Serengan yang meresahkan warga sekitar.

“Warga resah dengan adanya peredaran miras di wilayah setempat saat Ramadan ini. Bukannya menghormati orang berpuasa, malah tambah jualan miras, sehingga kita lakukan operasi pekat,” ucap Kompol Arfian.

Saat dilakukan operasi pekat, Kasat Samapta, menyita 15 botol ciu ukuran 1,5 liter dan 1 botol ciu ukuran 500 ml. Selanjutnya penjual minuman berikut barang bukti dibawa ke Mako Polsek Serengan Polresta Solo untuk dilakukan proses sesuai prosedur.

Terpisah, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengimbau kepada warga apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi agar menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Solo di nomor 0811-2957-110 atau no WhatsApp Kapolresta Surakarta 0821- 6715-7000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya