Soloraya
Sabtu, 25 Juni 2011 - 20:29 WIB

Jual kupon Cap Ji Kie, warga Jogonalan diringkus

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (matanews)

ilustrasi (matanews)

Klaten (Solopos.com)–Dwi Siswanto alias Kadir, 27, warga Desa Gondangan, Kecamatan Jogonalan, meringkuk di sel tahanan Mapolres Klaten Jumat (24/6/2011). Pemuda jebolan SMP itu ditangkap polisi karena nekat menjual dan mengedarkan kupon judi Cap ji kie di desanya.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Espos, Sabtu (25/6/2011) penangkapan pelaku bermula dari laporan warga sekitar yang resah dengan adanya peredaran judi kupon jenis jap ji kie yang dilakukan tersangka.  Saat di lokasi, petugas melakukan penyamaran dengan mengaku sebagai pembeli.

Pelaku tak bisa berkutik sebab di lokasi ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 74.000 yang diduga hasil berjualan, delapan lembar kertas ramalan angka, 52 kertas karbon untuk menulis nomor judi, bonggol rekapan, ballpoint dan ponsel merk Mito. Pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Klaten untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan di Mapolres, Dwi mengaku aksi menjual kupon judi jap ji kie baru dilakukannya selama tiga hari terakhir. Omsetnya tidak banyak sebab warga hanya menembak nomor dengan nominal uang Rp 1.000. “Saya terpaksa menjual kupon judi karena tidak ada pekerjaan lain. Dan saya kapok menjual kupon judi lagi,” terangnya.

Advertisement

Kapolres Klaten AKBP Kalingga Rendra Raharja melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Hartono mengatakan pelaku masih dimintai keterangan intensif. “Dwi dijerat dengan pasal 303 ayat 1 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu.

(m98)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif