Soloraya
Sabtu, 29 Desember 2018 - 15:00 WIB

Jual Miras, 2 Pemilik Warung di Sukoharjo Diberi Sanksi Pidana Ringan

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo memberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada dua pemilik warung kelontong yang menjual minuman keras (miras). Petugas menyita 889 botol miras berbagai jenis dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang perayaan malam Tahun Baru.

Tim Satpol PP Sukoharjo menggelar operasi penyakit masyarakat peredaran miras di wilayah Mojolaban, Jumat (28/12/2018) malam. Tim itu dibagi dua kelompok untuk menyisir setiap warung kelontong yang dicurigai menjual miras. Hasilnya, petugas menyita sebanyak 889 botol miras berbagai jenis yang dijual di dua warung kelontong.

Advertisement

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan operasi peredaran miras digelar menjelang perayaan malam Tahun Baru. Hal ini juga untuk menindaklanjuti pengaduan warga ihwal penjualan miras di warung kelontong.

“Kami tidak ingin ada pesta miras saat perayaan malam pergantian tahun. Biasanya, pesta miras memicu keributan yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata dia, kepada Solopos.com, Sabtu (29/12/2018).

Petugas mendapati ratusan botol miras berbagai jenis di kedua warung kelontong. Heru memerinci miras yang disita yakni Vodka sebanyak 396 botol, Prost Bir 65 botol, Bintang 19 botol, Guinness lima botol, Wisky 118 botol. Petugas juga menyita miras jenis ciu oplosan pisang klutuk 80 botol, cokelat 122 botol dan biasa 84 botol.

Advertisement

Padahal, sesuai regulasi, minuman berakohol dilarang diperjualbelikan di warung atau toko tradisional. “Ada regulasi yang mengatur penjualan minuman berakohol. Hanya tempat-tempat tertentu seperti hotel dan restoran yang diperbolehkan menjual minuman berakohol. Itu pun ada batasan kadar alkohol yang bisa dibeli pengunjung hotel,” papar dia.

Pemkab Sukoharjo telah memperketat peredaran dan penjualan miras dengan merevisi Perda No 7/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Berakohol. Bahkan, para produsen etanol yang telah mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman berakohol (SIUP-MB) harus menyampaikan laporan produksi dan penjualan kepada instansi terkait setiap tiga bulan.

Operasi pekat peredaran miras bakal kembali digelar saat malam perayaan tahun baru di sejumlah lokasi. “Kami telah berkoordinasi dengan Polres Sukoharjo terkait operasi pekat peredaran miras menjelang perayaan malam Tahun Baru,” ucapnya.

Advertisement

Sementar itu, seorang warga asal Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Darsono, meminta agar petugas Satpol PP dan aparat kepolisian melaksanakan operasi di sejumlah warung kelontong di perdesaan. Selama ini, beberapa pemilik warung kelontong nekat menjual miras secara terang-terangan pada siang hari. Dia khawatir terjadi aksi kejahatan atau keributan yang dipicu pesta miras. 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif