SOLOPOS.COM - Aparat kepolisian menggeledah rumah makan yang menjual minuman keras (miras) di Jalan Setia Budi, Kecamatan Banjarsari, Kamis (21/9/2023) dini hari. (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO–Aparat Polresta Solo menggerebek tempat penjualan minuman keras (miras) berkedok rumah makan di Jalan Setia Budi, Kecamatan Banjarsari, Kamis (21/9)2023). Polisi menyita belasan botol miras beragam merek yang di rumah makan tersebut.

Penggerebekan tempat penjualan miras bermula dari informasi warga yang disampaikan lewat unit layanan aduan surakarta (ULAS) pada beberapa hari lalu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Aktivitas penjualan miras dan live music di rumah makan mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat.

Guna menindaklanjuti hal itu, aparat kepolisian langsung bergerak menuju lokasi rumah makan. Setiba di lokasi, petugas melakukan penggeledahan atas izin pemilik rumah makan, LSN, warga Kelurahan Manahan, Banjarsari.

“Kami menindaklanjuti aduan warga soal penjualan miras di rumah makan di pinggir Jalan Setia Budi. Aduan warga disampaikan lewat ULAS. Diduga di lokasi itu sering digunakan untuk pesta miras,” kata Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (21/9/2023).

Selain berjualan miras, rumah makan itu juga menyediakan live music pada malam hari. Hal ini yang membuat resah warga setempat.

Menurut Kasat Samapta, miras yang dijual di restoran, hotel atau tempat hiburan kini bisa didapat secara mudah di rumah makan.

Padahal penjualan miras harus mengantongi izin dari instansi terkait. Hal ini bagian dari pengendalian peredaran miras di Kota Bengawan.

“Rupanya miras kini dijual di rumah makan. Padahal, miras berpotensi menjadi pemicu keributan atau gesekan antarkelompok masyarakat,” kata dia.

Polisi menyita barang bukti berupa belasan botol miras berbagai merek. Perinciannya, enam botol bir bintang, empat botol bir guinness, empat botol ciu rasa leci, dan 1 botol Johnnie Walker Red Label.

Sedangkan pemilik warung makan diberi sanksi sesuai prosedur tindak pidana ringan (tipiring). “Kami mengingatkan agar pemilik warung makan tidak berjualan miras. Ini termasuk penyakit masyarakat (pekat) yang harus diberantas untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya