Soloraya
Senin, 13 November 2023 - 10:59 WIB

Jual Miras di Rumah, Warga Pucangsawit Solo Ditangkap Polisi

R Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menyita botol berisi miras di rumah warga di Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Senin (13/11/2023). (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO–Seorang warga Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres berinisial SAK ditangkap aparat kepolisian lantaran menjual minuman keras (miras) jenis ciu. Polisi menyita enam botol berisi ciu yang disimpan di rumah dan siap dijual ke konsumen.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin  (13/11/2023), tim Sparta Polresta Solo tengah melakukan patroli keliling di wilayah perkampungan di Kota Solo.

Advertisement

Kala itu, petugas mendapat laporan dari masyarakat soal penjualan miras di rumah warga di wilayah Kelurahan Pucangsawit, Jebres.

Polisi langsung menindaklanjuti aduan itu menuju  rumah yang digunakan untuk transaksi penjualan miras. Setiba di lokasi, polisi langsung masuk ke rumah.

Mereka menggeledah rumah SAK hingga bagian belakang. Saat menggeledah, polisi mendapati botol berisi miras jenis ciu.

Advertisement

“Botol miras jenis ciu disimpan di rumah. Kami menyita enam botol miras jenis ciu di rumah tersebut,” kata Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.

SAK diketahui kerap menjual miras kepada pelanggan yang mendatangi rumahnya. SAK langsung digelandang ke Mapolresta Solo untuk diperiksa. Polisi juga membawa barang bukti berupa botol berisi ciu ke Mapolresta Solo.

Menurut Arfian, selama ini, miras kerap menjadi pemicu keributan atau gesekan di tengah masyarakat. Gara-gara pesta miras bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Advertisement

“Aduan dan keluhan masyarakat pasti kami tindaklanjuti. Terutama potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar dia.

Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan polisi tidak akan pandang bulu dalam menjaga kondusivitas keamanan di Kota Bengawan.

Terlebih, peredaran miras merupakan penyakit masyarakat (pekat) yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Patroli keliling akan terus dijalankan untuk menjamin kemananan dan ketertiban masyarakat,” ujar dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif