Soloraya
Kamis, 30 Maret 2023 - 12:31 WIB

Jual Ribuan Butir Mercon, 2 Warga di Sragen Terancam 12 Tahun Penjara

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua pedagang diperiksa aparat di Satreskrim Polres Sragen, Rabu (29/3/2023), setelah ditangkap karena menjual mercon. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Dua pedagang mercon dari Kecamatan Mondokan dan Sumberlawang, Sragen dibekuk aparat Polres Sragen  Rabu (29/3/2023) sore. Mereka ditangkap di di lokasi parkir Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Gabugan, Tanon, Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas, Iptu Ari Pujiantoro, menyebut dua pelaku itu berinsial AS, 34, seorang buruh harian lepas asal Mondokan, dan P, 38, warga Sumberlawang. Modus operandinya, kedua pedagang menjual petasan di warung-warung dan lewat aplikasi WhatsApp yang dinilai meresahkan masyarakat.

Advertisement

Dari tangan AS, polisi menyita 63.700 butir mercon korek; 45 butir mercon cobra; 258 butir mercon disko, 13 butir mercon flower power; 144 merson guttering tor; 22 butir mercon rubbing bang; 264 butir mercon dinosaurus eggs; 1.250 butir mercon bawang ajaib; dan dua pak berbagai jenis petasan. Sementara dari tangan P, polisi menyita 30.000 butir mercon korek.

“Pada Selasa, 28 Maret 2023, Unit Resmob mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada penjual petasan yang dijual di warung-warung dan lewat WhatsApp. Selanjutnya Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian Rabu (29/3/2023), pukul 17.00 WIB, Unit Resmob Polres Sragen menangkap AS di SPBU Gabugan, Tanon, Sragen,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Sedangkan penangkapan P berawal dari keterangan penjual petasan di Mondokan. Selanjutnya kedua pedagang dibawa ke Mapolres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan dua pedagang itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12/1951 dengan ancaman 12 tahun penjara. Polisi menilai dua penjual petasan itu tanpa hak membuat, menguasai, mempunyai persediaan, menyimpan bahan peledak jenis petasan sesuai dengan UU Darurat tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif