Soloraya
Senin, 13 November 2023 - 17:59 WIB

Jual Rokok Ilegal, Emak-emak Pemilik Warung di Bayat Klaten Didenda Rp1 Juta

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas gabungan mengecek rokok di salah satu warung kelontong yang didapati menjual rokok tanpa pita cukai di Kecamatan Bayat, Klaten, Senin (13/11/2023). (Istimewa/Satpol PP dan Damkar Klaten)

Solopos.com, KLATEN – Petugas gabungan menggelar razia rokok ilegal di wilayah Kabupaten Klaten, Senin (13/11/2023). Pada operasi itu, petugas menyita 26 bungkus berisi total 520 batang rokok tanpa cukai alias ilegal dari salah satu warung di Kecamatan Bayat.

Petugas gabungan itu terdiri dari Satpol PP dan Damkar Klaten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Surakarta, Kodim 0723/Klaten, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP), serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkab Klaten.

Advertisement

Operasi digelar menindaklanjuti informasi terkait rokok ilegal yang ditengarai dijual di salah satu warung di wilayah Desa Wiro, Kecamatan Bayat. Saat mendatangi warung tersebut, petugas mendapati 26 bungkus rokok tanpa pita cukai bermerek SB Sumber Baru dijual di warung kelontong tersebut.

Puluhan bungkus rokok ilegal berisi 520 batang itu kemudian disita. “Dari pengakuan pemilik warung, ibu berinisial ST, 56, sebenarnya dulu pernah menjual. Kemudian putus kontrak dengan sales yang menyetori. Baru akhir-akhir ini mulai jual rokok merek tersebut setelah salesnya sering datang ke warung,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten, Joko Hendrawan, melalui Subkoordinator Bidang Penindakan, Sulamto, kepada wartawan, Senin.

Setelah rokok ilegal atau tanpa cukai itu disita petugas KPPBC, pemilik warung di Bayat, Klaten, itu dikenai sanksi administrasi dan membayar denda sekitar Rp1 juta. Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) tentang Cukai Pasal 54.

Advertisement

Isinya menyebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Mengacu pada aturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237 Tahun 2022, sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sulamto menjelaskan nilai cukai yang semestinya dibayar dari peredaran rokok tersebut Rp669 per batang. “Sehingga total nilai denda administrasinya Rp1.044.000. Tadi pelanggar langsung membayar denda ke rekening Bea dan Cukai,” kata Sulamto.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif