Soloraya
Selasa, 15 Agustus 2023 - 18:08 WIB

Jual Seribuan Rokok Ilegal, Nenek-nenek di Cawas Klaten Didenda Rp2 Juta

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas gabungan menggelar razia rokok ilegal di Kecamatan Cawas, Klaten, Selasa (15/8/2023). (Istimewa/Satpol PP dan Damkar Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Seorang nenek-nenek berusia 90 tahun di Cawas, Klaten, dikenai sanksi denda Rp2 juta karena ketahuan menyimpan dan jual rokok ilegal atau tanpa pita cukai.

Nenek-nenek itu ketahuan menjual rokok ilegal di kios kelontong miliknya saat tim gabungan menggelar operasi di wilayah Klaten, Selasa (15/8/2023). Operasi rokok ilegal itu melibatkan tim gabungan terdiri dari Satpol PP dan Damkar Klaten.

Advertisement

Kemudian melibatkan pula Kodim 0723/Klaten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Surakarta, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA), serta Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten. Operasi menyasar ke wilayah Kecamatan Cawas.

Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten, Joko Hendrawan, melalui Subkoordinator Penindakan, Sulamto, menjelaskan petugas menemukan rokok ilegal yang dijual di salah satu toko kelontong milik seorang nenek-nenek berinisial W, 90, di Desa Bogor, Kecamatan Cawas.

Advertisement

Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten, Joko Hendrawan, melalui Subkoordinator Penindakan, Sulamto, menjelaskan petugas menemukan rokok ilegal yang dijual di salah satu toko kelontong milik seorang nenek-nenek berinisial W, 90, di Desa Bogor, Kecamatan Cawas.

Dari toko kelontong itu, petugas KPPCB menyita 70 bungkus dengan total 1.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Oleh petugas KPPBC, W dikenai denda atas pelanggaran itu senilai Rp2 juta dan dibayar melalui transfer ke rekening Bea Cukai.

Pasal 54 Undang-undang (UU) Cukai menyebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Advertisement

Sementara itu, kepada petugas razia, nenek-nenek asal Cawas, Klaten, itu mengaku hanya dititipi rokok ilegal itu oleh petugas sales untuk dijual di toko kelontong miliknya. W diketahui sudah dua kali terjaring razia rokok ilegal.

Sudah 2 Kali Kena Razia

“Pada 2016 pernah kena razia juga jualan rokok ilegal. Ini kemudian ada informasi jualan lagi, kemudian kami razia lagi. Dari pengakuannya dia disetori sales setiap dua pekan sekali. Kena denda baru kali ini karena penerapan denda baru dilakukan 2023 ini,” kata Sulamto.

Sulamto mengatakan dimungkinkan pedagang itu nekat menjual rokok ilegal lagi karena ada penggemarnya. Namun, dia kembali mengingatkan menjual rokok ilegal jelas-jelas melawan hukum dan bisa berimplikasi pada pidana. Warga juga diingatkan agar tak membeli rokok ilegal.

Advertisement

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena akan berakibat hukum baik sanksi pidana maupun denda. Kemudian masyarakat kami imbau untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal karena takarannya tidak sesuai ketentuan dan akan berdampak pada kesehatan,” jelas Sulamto.

Di sisi lain, sosialisasi untuk mencegah peredaran rokok ilegal terus digencarkan. Belum lama ini Pemkab bersama KPPBC Surakarta menggelar pentas wayang kulit yang menjadi salah satu media sosialisasi berperang terhadap peredaran rokok ilegal.

Pemeriksa Bea dan Cukai Surakarta, Intania Riza Febrianti, mengajak seluruh lapisan masyarakat Klaten yang menjadi perokok untuk tetap mengonsumsi rokok legal.

Advertisement

“Karena dengan rokok legal itu kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk DBHCHT,” jelas Intan saat pentas wayang kulit yang digelar di Alun-alun Klaten, Sabtu (29/7/2023) malam.

Pada kesempatan itu, Intan menjelaskan beberapa ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, rokok ilegal memiliki ciri-ciri tidak ada pita cukai. Kedua, ada rokok ilegal menggunakan pita cukai palsu.

Ketiga, rokok ilegal menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan atau pita cukai tidak sesuai dengan kemasan. Keempat, ada rokok ilegal yang menggunakan pita cukai bekas pakai. “Ketika mengonsumsi rokok legal, harus segera dirobek pita cukainya agar tidak digunakan oleh oknum,” kata Intan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif