SOLOPOS.COM - DIPERIKSA--Kasatreskrim AKP Sugiyo (kanan) memeriksa dua tersangka judi toto gelap (Togel) di ruangannya. Kedua tersangka menjual Togel di wilayah Baturetno, Wonogiri dan Jumat (6/1/2012) masih ditahan.(Espos/Trianto Hery Suryono)

DIPERIKSA--Kasatreskrim AKP Sugiyo (kanan) memeriksa dua tersangka judi toto gelap (Togel) di ruangannya. Kedua tersangka menjual Togel di wilayah Baturetno, Wonogiri dan Jumat (6/1/2012) masih ditahan.(Espos/Trianto Hery Suryono)

WONOGIRI--Polisi menangkap dua pejudi di wilayah Baturetno, Rabu (4/1). Yakni seorang pengepul yang juga penjual es keliling, Sutardi alias Sutar, 45 dan seorang pembeli atau pemasang nomer Togel, Dwi Wahyudi, 38, keduanya warga Batu Kidul, Desa/Kecamatan Baturetno, Wonogiri.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dari tangan pengepul Sutar, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp48.000, sebuah sepeda angin dan lima lembar kertas sedang dari pembeli, barang bukti yang diamankan polisi berupa uang senilai Rp22.000 dan selembar kertas berisi nomer-nomer yang akan dibeli. Pernyataan itu disampaikan Kasatreskrim AKP Sugiyo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (6/1/2012).

“Kedua tersangka ditangkap Rabu di warung es kelapa muda di wilayah Baturetno saat bertransaksi Togel,” ujarnya.

Menurutnya, Togel tersebut berbasis di Jatim. Ditambahkan oleh Kasatreskrim, selama 2011 pihaknya telah menangani 43 kasus judi dengan jumlah tersangka 123 orang. Dari jumlah itu, ujarnya, terdapat atas enam jenis judi yakni ceki sebanyak 9 kasus, Togel (14 kasus), remi (6 kasus), dadu (11 kasus), domino satu kasus dan kowah berjumlah dua kasus. “Polres Wonogiri tetap tidak menoleransi judi. Walau bandar judi Togel bermuara di wilayah Jatim tetapi kalau wilayah edar di Wonogiri dan pelaku diketahui tetap ditangkap.”

Pada bagian lain, mantan Kapolsek Bendosari, Sukoharjo ini berharap masyarakat tidak percaya terhadap kabar beking-bekingan oleh aparat. “Laporkan ke kepolisian terdekat apabila melihat praktik perjudian. Termasuk mengatasnamakan Kasatreskrim saat menjual Togel ataupun perjudian lain.”

(JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya