SOLOPOS.COM - Ilustrasi Togel (JIBI/SOLOPOS/ist)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

KLATEN—Seorang kakek bernama Darmin, 68, warga Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten, ditangkap oleh aparat Polsek Klaten Kota, akhir pekan lalu. Dia ditangkap lantaran tepergok menjual kupon togel kepada sejumlah orang menjelang lebaran.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolsek Klaten Kota, Selasa (21/8/2012), kejadian bermula ketika polisi mendapatkan laporan tentang adanya praktik judi togel di lingkungan setempat yang dilakukan oleh Darmin. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku.

Darmin ditangkap di depan kantor asuransi Bumiputra di Jl Pemuda, Kelurahan Tonggalan, Klaten. Selanjutnya kakek tersebut dibawa ke Mapolsek Klaten Kota untuk dimintai keterangan.

Di hadapan penyidik Polsek Klaten Kota, Darmin mengaku terpaksa menjual togel lantaran membutuhkan uang untuk Lebaran. Ia juga mengaku baru kali pertama menjual togel tersebut.

Kapolsek Klaten Kota, AKP Heru Setyaningsih, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat berupa perjudian. “Informasi apa pun dari masyarakat tetap kami gunakan untuk menelisik adanya penyakit masyarakat ini,” ujar Heru kepada Solopos.com, Selasa siang.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda onthel, enam lembar kertas pembelian nomor togel dan uang tunai Rp49.000. Atas perbuatan tersangka, sambung Heru, Darmin dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya