Soloraya
Selasa, 21 Agustus 2012 - 17:06 WIB

JUAL TOGEL, Warga Klaten Tak Jadi Lebaran

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Togel (JIBI/SOLOPOS/ist)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

KLATEN—Seorang kakek bernama Darmin, 68, warga Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten, ditangkap oleh aparat Polsek Klaten Kota, akhir pekan lalu. Dia ditangkap lantaran tepergok menjual kupon togel kepada sejumlah orang menjelang lebaran.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolsek Klaten Kota, Selasa (21/8/2012), kejadian bermula ketika polisi mendapatkan laporan tentang adanya praktik judi togel di lingkungan setempat yang dilakukan oleh Darmin. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku.

Darmin ditangkap di depan kantor asuransi Bumiputra di Jl Pemuda, Kelurahan Tonggalan, Klaten. Selanjutnya kakek tersebut dibawa ke Mapolsek Klaten Kota untuk dimintai keterangan.

Di hadapan penyidik Polsek Klaten Kota, Darmin mengaku terpaksa menjual togel lantaran membutuhkan uang untuk Lebaran. Ia juga mengaku baru kali pertama menjual togel tersebut.

Advertisement

Kapolsek Klaten Kota, AKP Heru Setyaningsih, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat berupa perjudian. “Informasi apa pun dari masyarakat tetap kami gunakan untuk menelisik adanya penyakit masyarakat ini,” ujar Heru kepada Solopos.com, Selasa siang.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda onthel, enam lembar kertas pembelian nomor togel dan uang tunai Rp49.000. Atas perbuatan tersangka, sambung Heru, Darmin dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif