SOLOPOS.COM - TERSANGKA--Seorang pemuda asal Karangmalang mengenakan seragam tahanan tengah memberi keterangan kepada Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Mulyani, di depan sel Mapolres Sragen, Selasa (12/6/2012). (Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS)

TERSANGKA--Seorang pemuda asal Karangmalang mengenakan seragam tahanan tengah memberi keterangan kepada Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Mulyani, di depan sel Mapolres Sragen, Selasa (12/6/2012). (Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN–Aparat Polres Sragen menangkap tiga orang pengedar judi jenis capjiki di wilayah Karangmalang dan perbatasan Masaran-Sidoharjo, Selasa (12/6/2012) dinihari.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Satu orang di antaranya merupakan seorang bandar capjiki, Harto Sudiryo, 76, warga Dukuh Tempel RT 001A, Desa Krikilan, Masaran. Dua tersangka lainnya berprofesi sebagai pembeli dan pengedar capjiki, yakni Parso, 58, warga Tempel RT 006/RW 003, Desa Bentak, Kecamatan Sidoharjo, dan Priyanto, 29, warga Dukuh Ngasem RT 010/RW 004, Desa Plosokerep, Karangmalang, Sragen.

Harto dan Parso dibekuk polisi di jalan perbatasan Sidoharjo-Masaran, tepatnya di warung mi ayam pukul 00.30 WIB. Sedangkan Priyanto dicokok polisi, Senin (11/6/2012) pukul 16.00 WIB di kediamannya. Harto dan Parso masih menghuni ruang isolasi Polres Sragen karena masih dalam proses penyelidikan.

Sementara baru Priyanto yang menghuni tahanan Polres Sragen. Priyanto mengaku baru tiga hari berjualan capjiki. Bapak dari dua anak ini tertarik dengan bisnis capjiki lantaran pendapatannya cukup tinggi.

“Semula saya dihubungi seseorang tak dikenal yang menawari berjualan capjiki. Kemudian saya tanya bagaimana caranya. Dia menjelaskan caranya yakni dengan menggunakan HP. Setiap hari omzet penjualan akan diambil dia. Namun selama tiga hari saya mendapatkan omzet sampai Rp520.000 itu tak segera diambil. Kemudian saya didatangai polisi dan dibawa ke Polres Sragen,” aku Priyanto saat dijumpai Solopos.com di depan sel Polres Sragen didampingi Kasubag Humas AKP Mulyani.

Uang hasil penjualan dan HP milik Priyanto serta sejumlah kertas rekapan menjadi barang bukti. Kapolres Sragen AKBP Susetio Cahyadi melalui Kasubag Humas, AKP Mulyani, saat dijumpai Solopos.com, menerangkan selain dari Priyanto, petugas juga menyita barang bukti dari dua tersangka lainnya.  “Kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp33.000, tiga sobekan kertas rekapan dan bolpoin dari dua tersangka lain. Dua tersangka itu kini ditangani Polsek Masaran berdasarkan hasil koordinasi Polsek Sidoharjo-Masaran,” tegasnya.

Dia menerangkan ketiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sampai 10 tahun. Sejumlah saksi sudah diperiksa. Kasus tersebut masih dikembangkan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya