SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

ILUSTRASI (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI-Jajaran Polsek Cepogo berhasil menangkap penjual kupon cap ji ki bernama Budiyanto, 29, warga Desa Gubuk, Kecamatan Cepogo, Boyolali pada Selasa (22/5) siang. Tersangka yang diduga melakukan praktik perjudian jenis Cap Ji Ki ini ditangkap di rumahnya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolsek AKP Bambang Rusito mengatakan, penangkapan ini dilakukan aparat di rumah tersangka. Sebelumnya, petugas berpatroli di sekitar Desa Gubuk, Kecamatan Cepogo.

Aparat Polsek Cepogo mencurigai aktivitas masyarakat yang berkumpul di sebuah tempat.
Petugas mengetahui sejumlah warga tersebut membawa lipatan berupa kertas kecil. Mereka kemudian diperiksa. Aparat mendapati warga tersebut seusai melakukan transaksi judi jenis cap ji kia terbukti dari kertas yang mereka bawa.

Jajaran Polsek Cepogo lalu mencari tahu dari mana mereka membeli kertas judi atau keplek. Alhasil, semua bukti mengarah kepada tersangka, Budiyanto, warga Gubug, Cepogo. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (22/5) siang.

“Kami telah berhasil menangkap penjual kupon judi jenis Cap Ji Ki pada Selasa (22/5). Ia diketahui menjual kupon tersebut kepada warga,” tutur Kapolsek saat ditemui wartawan di Mapolsek Cepogo, Kamis (24/5/2012).

Kapolsek menuturkan praktik perjudian yang dilakukan tersangka ini sudah berlangsung selama satu bulan. Dari tangan tersangka disita beberapa barang bukti seperti spidol, beberapa lembar keplek, sebuah handphone serta sejumlah uang.

Kini tersangka diamankan di Mapolsek Cepogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap kemungkinan adanya tersangka lain serta bandar judinya yang lebih besar,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya