Soloraya
Jumat, 2 Maret 2018 - 04:00 WIB

Judi Gonggong di Siang Bolong, 2 Kakek di Sragen Diciduk

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Dua kakek-kakek di Mondokan, Sragen, diciduk polisi gara-gara main judi gonggong.

Solopos.com, SRAGEN — Aksi perjudian jenis gonggong di samping bengkel motor Dukuh Bringinan RT 016, Desa Tempelrejo, Mondokan, Sragen, digerebek tim patroli Polsek Mondokan yang dipimpin Kapolsek Mondokan AKP Kabar Bandiyanto, Kamis (1/3/2018) pukul 14.30 WIB. Polisi berhasil membekuk dua tersangka, sementara dua pelaku lainnya berhasil kabur.

Advertisement

Keberhasilan penegakan hukum itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Mondokan AKP Kabar Bandiyanto kepada Solopos.com, Kamis malam. Kabar menjelaskan penggerebekan itu berawal saat Kabar bersama Unit Reskrim berpatroli pada pukul 14.00 WIB. Saat itu Kabar mendapat informasi tentang adanya perjudian di samping bengkel motor. Kabar langsung melacak informasi itu.

“Saya perintahkan putar balik arah ke lokasi samping bengkel. Kami mendapati ada empat orang asyik berjudi. Kami berhasil membekuk dua orang yang diduga pelaku. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri. Kami menyita barang bukti uang tunai Rp470.000, satu set kartu domino, dua set kartu ceki, satu karambol, dan motor Suzuki Thunder berpelat nomor AD 4838 YY,” ujarnya.

Dua orang yang ditangkap diketahui bernama Supardi alias Godik, 59, warga Dukuh/Desa/Kecamatan Tanon RT 005 dan Ngatimin alias Ingkling, 60, petani asal Dukuh Bringinan RT 019, Tempelrejo, Mondokan. Mereka menjalani penyidikan di Mapolsek Mondokan. Polisi memintai keterangan tiga orang saksi warga setempat.

Advertisement

“Perkara itu sudah digelar dan diterbitkan laporan polisi. Dua pelaku dijerat Pasal 303 KUHP,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif