Soloraya
Selasa, 11 September 2018 - 09:35 WIB

Judi Online Cyber Internet Cafe Solo Dikendalikan dari Filipina

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng memburu bandar <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180905/515/938123/sarang-judi-online-di-solo-digerebek" title="Sarang Judi Online di Solo Digerebek">judi online</a> beromzet Rp1 miliar per bulan di Cyber Internet Cafe, Jebres, Solo. Polda Jateng memastikan judi <em>online</em> tersebut dikendalikan dari Filipina.</p><p>&ldquo;Kami masih mengembangkan kasus ini. Penanganan kasus ini tidak berhenti setelah Polda Jateng menangkap lima orang tersangka,&rdquo; ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono, saat ditemui wartawan, Minggu (9/9/2018).</p><p>Kapolda mengungkapkan penanganan kasus ini melibatkan tim Cyber Crime Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Polda mencurigai kasus judi <em>online</em> di Solo ini merupakan jaringan luar negeri yang dikendalikan dari bandar di Jakarta. Sementara server komputer berada di Filipina.</p><p>&ldquo;Kami sekarang memburu bandar yang di Jakarta. Setelah ditangkap akan diketahui ke mana saja bandar itu mengendalikan judi ini,&rdquo; kata dia.</p><p>Hasil pengembangan kasus ini, lanjut dia, diduga ada <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180906/489/938291/2-cyber-internet-cafe-solo-digerebek-polisi-begini-kondisinya" title="2 Cyber Internet Cafe Solo Digerebek Polisi, Begini Kondisinya">lokasi judi lain</a> beromzet miliaran rupiah di wilayah Jateng. Polda Jateng berkomitmen memberantas praktik judi online ini sampai ke akar-akarnya.</p><p>&ldquo;Kami juga meminta kepada Kominfo [Kementerian Komunikasi dan Informasi] untuk mengawasi website ilegal. Polda juga meminta kepada Kominfo di Jateng untuk mengawasi bisnis warnet,&rdquo; kata dia.</p><p>Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengapresiasi kinerja Polda Jateng yang berhasil mengungkap bisnis <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180418/495/911251/perjudian-wonogiri-2-perempuan-bandar-judi-ditangkap-dalam-penggerebekan-" title="Perjudian Wonogiri: 2 Perempuan Bandar Judi Ditangkap dalam Penggerebekan">judi</a> online berkedok warnet di Jebres, Solo. Pemkot Solo akan memperketat izin bisnis warnet agar tidak disalahgunakan untuk bermain judi online.</p><p>Jam operasional warnet harus jelas agar tidak mengganggu masyarakat sekitar. &ldquo;Nama baik Solo tercoreng dengan kasus ini. Kami berharap warga bisa ikut mengawasi. Kalau menemukan adanya praktik judi online atau kasus pekat lainnya segera melaporkannya ke Linmas, Satpol PP, dan polisi,&rdquo; kata dia. <br /><br /><br /></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif