SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Gara-gara berjudi saat hajatan, empat orang warga Malangan, Kalimacan, Kecamatan Kalijambe dibui. Empat orang, masing-masing berinisial SL,44; SH,32; PR,30; dan AM,29 tertangkap tangan tengah berjudi saat hajatan di rumah tetangga mereka sendiri.

Pelaku judi ditangkap pada Senin (19/7) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, setelah pihak Polsek setempat menerima laporan warga.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolsek Kalijambe, AKP Agus Haryanto, mewakili Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, membenarkan pihaknya telah menahan empat tersangka pelaku judi setelah menerima laporan warga.

Empat pelaku tersebut ditangkap dengan barang bukti dua set kartu domino dan uang senilai Rp 63.000. Agus menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 303 tentang Perjudian, dan diancam dengan hukuman kurungan maksimal 5 tahun.

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya