Soloraya
Kamis, 26 April 2012 - 18:09 WIB

JUDI TOGEl: 2 Bandar Togel Dicokok Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (google.img)

ilustrasi (google.img)

SRAGEN- Jajaran Polsek Sragen Kota menangkap dua orang bandar togel dalam penggerebekan tempat perjudian di Kampung Tegalsari RT 003/RW 016, Sragen Kulon Sragen, Rabu (25/4) siang.

Advertisement

Kedua bandar togel tersebut berinisial Pr, 64, warga setempat dan JS, 60, warga Cantel Wetan RT 002/RW 011, Sragen Tengah.

Kapolres Sragen AKBP Susetio Cahyadi melalui Kapolsek Sragen Kota, AKP Agus Irianto, kepada solopos.com, Kamis (26/4), mengungkapkan penangkapan dua bandar togel berawal dari laporan masyarakat.

Tim Reskrim Polsek Sragen Kota, lanjut dia, langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan ternyata benar ada aktivitas perjudian.

Advertisement

“Kami langsung mencekal mereka dan membawa ke Polsek Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. Kami menyita barang bukti berupa uang tunai Rp136.000, sebuah bolpoin, tiga lembar kertas rekapan nomor togel dan sebuah sepeda motor Suzuki Smash warna hitam Nopol AD 9609 NE. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif