SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Judi Wonogiri polisi menangkap seorang bandar judi dadu di Desa Pule, Selogiri. 

Solopos.com, WONOGIRI-Anggota kepolisian sektor (Polsek) Selogiri menangkap seorang bandar judi jenis dadu saat berpatroli di Desa Pule, Kecamatan Selogiri akhir Oktober.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Seorang bandar judi bernama Sabandi alias Andi,31, warga Desa Pule, Kecamatan Selogiri ditetapkan menjadi tersangka sedangkan empat pemasang lainnya masuk daftar pencarian orang.

Empat nama pemasang muncul dari keterangan tersangka saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean didampingi Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Gunawan, Kapolsek Selogiri, AKP Muhammad Kariri dan Kasat Reskrim, AKP David Manurung, Sabtu (7/11/2015).

“Tersangka Andi ditangkap 29 Oktober sekitar pukul 02.45 WIB setelah anggota polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan kampung digelar perjudian jenis dadu,” ujar Kapolres.

Dia menjelaskan praktik judi digelar di Dusun Gemutren, Desa Pule, Selogiri.

“Identitas empat pemasang judi dadu yang melarikan diri saat pengerebekan sudah dikantongi polisi. Salah satunya orang luar Wonogiri. Namun, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp1 juta, enam buah mata dadu, sebuah lapak, sebuah beberan lembaran, sebuah tutup dadu dan dua buah tikar,” ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya