Soloraya
Kamis, 3 November 2011 - 16:20 WIB

Jukir liar bakal ditindak tegas

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi. (dok Solopos)

ilustrasi. (dok Solopos)

Solo (Solopos.com)--Kalangan DPRD Kota Solo meminta Pemerintah Kota (Pemkot) setempat menyikapi persoalan maraknya juru parkir (Jukir) liar di Kota Bengawan. Hal itu karena keberadaan mereka sudah dinilai meresahkan.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Muhammad Rodhi mengemukakan Pemkot, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), dapat menggandeng jajaran kepolisian, kejaksaan serta pengadilan negeri. Sebab bila melihat aturan yang ada, Pemkot memang tidak bisa langsung menindak dengan menjatuhkan sanksi bagi para Jukir liar tersebut lantaran ranah hukum bukan merupakan kewenangan Pemkot.

“Sebenarnya tentang perparkiran sudah diatur dalam Perda No 6/2004 Perda No 7/2004, Perda No 11/2002, khususnya yang mengatur masalah denda bagi Jukir yang melanggar. Karena itu kalau memang bisa direalisasikan akan lebih bagus. Sehingga benar-benar ada efek jera bagi jukir liar,” jelasnya, Kamis (3/11/2011).

Dengan keterlibatan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri, menurut Rodhi, Jukir yang melanggar bisa langsung disidang ditempat dan diminta membayar denda jika memang tidak ingin dibui.

Advertisement

Ketua Komisi III DPRD Kota Solo, Honda Hendarto menilai keberadaan Jukir liar makin meresahkan.
“Keberadaan mereka cukup meresahkan. Sebab, seringnya menarik uang parkir diatas tarif yang ditetapkan,” kata Honda.

Ditambahkan Honda, apa yang dilakukan Jukir liar itu bisa dikategorikan tindak pidana karena ada unsur pemerasan.

“Selama ini, Jukir liar yang kena razia paling hanya diberi pembinaan. Setelah itu, mereka bebas berkeliaran lagi dan mengulangi hal yang sama. Sebab, sama sekali tidak ada efek jera. Akan lebih baik, kalau mereka bisa dikenai Tipiring (tindak pidana ringan-red),” tandasnya.

Advertisement

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Ricardo Sitinjak menegaskan jika pemerintah sudah memiliki payung hukum yang jelas, tindakan tegas bisa dilakukan terhadap Jukir liar.

“Jika memang keberadaan Jukir liar sudah meresahkan karena apa yang mereka lakukan sudah termasuk kategori tindak pidana, tentunya sudah bisa ditindak, terlebih karena Pemkot sudah punya payung hukum,” kata Kajari.

(sry)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif