Soloraya
Rabu, 5 Juli 2023 - 09:04 WIB

Juliyatmono Blak-blakan Bicara Pengunduran Dirinya, Warga Diminta Tak Panik

Indah Septiyaning Wardani  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar Juliyatmono saat diwawancara di DPRD setempag pada Selasa (23/5/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYARBupati Karanganyar, Juliyatmono akhirnya angkat bicara terkait permohonan pengunduran dirinya.

Surat permohonan pengunduran diri sebagai bupati telah diajukan tertanggal 13 Mei 2023. Kabar pengunduran diri ini sontak ramai ramai diberbincangkan. Bahkan menjadi viral di media sosial (medsos).

Advertisement

Yuli sapaan karibnya kepada Solopos.com secara blak-blakan mengungkapkan alasannya. Yuli mengaku permohonan pengunduran diri ini merupakan proses yang harus dilalui oleh siapapun kepala daerah atau pejabat lain saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Yuli sendiri diberi penugasan oleh Partai Golkar untuk maju sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) IV Jawa Tengah, meliputi Sragen, Karanganyar, dan Wonogiri.

“Ini prosedur normatif yang harus dilalui siapapun pejabat daerah jika maju nyaleg. Jadi bukan saya saja, semua kepala daerah sama,” kata dia pada Rabu (5/7/2023).

Advertisement

Sebagai Bupati, masa jabatan Yuli akan berakhir pada 15 Desember 2023. Lantaran dirinya mendapat tugas dari DPP Partai Golkar untuk maju Caleg DPR tentu ada konsekuensi mengundurkan diri dari jabatan bupati.

Hal itu sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mewajibkan menyertakan surat pernyataan pengunduran diri.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, bagi bacaleg yang memiliki pekerjaan seperti kepala daerah, ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN hingga Kades sesuai ketentuan itu diwajibkan mundur dari jabatannya. Partai politik (Parpol) yang memiliki bacaleg tersebut harus menyampaikan SK pemberhentian yang dikeluarkan instansi atau pejabat berwenang.

Advertisement

Kelengkapan surat keputusan (SK) pengunduran diri, paling lambat diterima KPU sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 4 November nanti.

“Jadi untuk memenuhi syarat itu, saya mengajukan surat permohonan pengunduran diri. Surat ini harus diajukan enam bulan sebelum masa jabatan saya berakhir,” jelasnya.

Tahapan pengunduran diri akan dilakukan melalui proses paripurna DPRD. Selanjutnya diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Yuli pun meminta masyarakat tak perlu panik bahkan menjadi buah bibir menyikapi surat pengunduran dirinya dari jabatan Bupati Karanganyar. Yuli memastikan selama masih menjabat akan menuntaskan program kerja yang telah terencana.

“Tidak perlu dibuat ribut [penguduran diri]. Saya tetap akan bekerja sampai tuntas. Melaksanakan tugas sebagai bupati harus tuntas dengan baik,” kata Yuli.

Diberitakan sebelumnya penguduran diri Bupati Karanganyar Juliyatmono mulai diproses DPRD setempat.

Juliyatmono mengundurkan diri dari jabatannya karena terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR pada Pemilu 2024.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mengatakan sidang paripurna dengan agenda pengunduran diri Bupati Karanganyar akan dilaksanakan pada Kamis (6/7/2023) mendatang. Proses pengunduran diri ini menindaklanjuti surat dari Bupati Juliyatmono yang sebelumnya diterima DPRD tertanggal 13 Mei lalu.

“Hari Kamis akan kita gelar paripurna pengunduran diri Bupati Karanganyar. Surat pengunduran diri sudah ditandatangani sejak 13 Mei kemarin,” kata dia ketika berbincang dengan wartawan pada Senin (3/7/2023).

Dalam sidang paripurna nanti, DPRD akan mengesahkan persetujuan proses pengunduran diri Bupati Juliyatmono. Selanjutnya akan menjadi dasar surat permohonan pengunduran diri ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Nantinya, DPRD tinggal menunggu surat resmi dari Kemendagri terkait jawaban atas pengunduran diri Bupati Karanganyar itu.

“Kami tinggal menunggu surat Kemendagri sekaligus menunjuk pejabat Pelaksana Tugas (Plt),” kata Bagus Selo.

Sesuai aturan, Bagus Selo, mengatakan Wakil Bupati (Wabup) Karanganyar, Rober Christanto secara otomatis akan ditetapkan sebagai Plt. Bupati Karanganyar. Jabatan Plt Bupati Karanganyar ini akan dipegang hingga berakhirnya masa jabatan pada 15 Desember mendatang.

Kemudian Kemendagri akan menunjuk dan menetapkan Penjabat (Pj) Bupati.

“Otomatis nanti pak Wabup yang menjadi Plt. Bupati. Di aturan jelas jika kepala daerah berhalangan tetap, misalnya meninggal dunia atau mundur, wabup yang menggantikan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif