SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BEREDAR--Surat edaran permintaan pengosongan los di pasar darurat Desa Keden, Kecamatan Pedan, Klaten paling lambat Jumat (28/10/2011) beredar di kalangan pedagang, Senin (24/10/2011). (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

Klaten  (Solopos.com )–Para pedagang Pasar Pedan yang masih menempati pasar darurat di bekas pacuan kuda Desa Keden akhir-akhir ini dibuat resah dengan munculnya surat edaran yang meminta pengosongan los paling lambat Jumat (28/10/2011) mendatang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pantaun Espos di lokasi, Senin (24/10/2011), surat edaran itu terpasang di sejumlah tempat di kompleks pasar darurat Keden.

Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Kepala Disperindagkop dan UMKM, Sugiharjo Sapto Aji disebutkan pasar darurat di Desa Keden akan ditutup dan dibongkar paling lambat Jumat mendatang.

Para pedagang yang sudah mendaftar juga diminta menempati kios maupun los di Pasar Raya Pedan. Disebutkan pula, Disperindagkop dan UMKM
mengancam akan mencabut hak-hak sebagai pedagang Pasar Raya Pedan apabila kios dan los mereka tidak segera ditempati.

“Surat itu beredar beberapa hari terakhir. Sekarang pedagang masih bingung antara mau meninggalkan atau menetap di sini,” ujar Sulastri, 40, salah seorang pedagang saat ditemui di kiosnya.

Sulastri berharap masih bisa berjualan di pasar darurat Keden lantaran sudah memiliki banyak langganan. Namun begitu, dia mengaku pasrah jika
harus meninggalkan pasar darurat.

Dia mengakui, tidak semua pedagang di pasar darurat memiliki jatah kios di Pasar Raya Pedan. Oleh sebab itu, sebagian pedagang memilih menetap di pasar darurat.

Sementara itu, Bupati Klaten, Sunarna meminta pedagang secepatnya menggunakan kios dan los di Pasar Raya Pedan untuk berjualan.

Menurutnya, pedagang yang enggan menempati kios maupun los tidak akan mendapatkan hak-haknya sebagai pedagang Pasar Raya Pedan.

“Kios dan los itu milik mereka. Kalau sudah jadi, mestinya segera ditempati. Bukan malah menetap di pasar darurat. Kalau mereka enggan menempati
kan lebih baik kios dan los itu digunakan oleh pedagang lain,” terang Sunarna.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya