SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil ambulans. (Freepik)

Solopos.com, SOLO–Data dari Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, jumlah ambulans yang rutin melakukan uji berkala kelaikan kendaraan bermotor atau kir hanya 15 unit. Padahal mengacu jumlah ambulans yang ada di Solo menurut data Dinas Kesehatan (Dinkes) Solo ada 93 unit artinya hanya 16,12 persen yang rutin uji kir.

Kepala Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Solo, Henry Satya Nagara, mengatakan mengacu ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan beberapa aturan turunan lainnya, ambulans termasuk ke dalam kendaraan khusus yang wajib kir.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Selain beberapa kendaraan lain seperti mobil dengan kapasitas lebih dari 8 tempat duduk, bus, mobil barang, mobil double cabin, travel, truk, pick up, dan kendaraan khusus, yaitu mobil damkar, dan mobil jenazah.

“Sayangnya sejauh ini hanya ambulans resmi milik rumah sakit dan ambulans plat merah (milik pemerintah) yang rutin mengikuti kir di sini (Dishub). Namun untuk ambulans yang dikelola masyarakat, komunitas atau yayasan masih sedikit yang rutin uji kir,” kata dia kepada Solopos.com, beberapa waktu lalu.

Padahal, menurut Henry, ambulans merupakan kendaraaan yang berjalan dengan kecepatan tinggi. Belum lagi di dalamnya harus mengangkut aneka perlengkapan medis dan juga manusia sehingga pengecekan rutin tiap enam bulan sekali itu penting untuk memastikan kelaikan sebuah ambulans.

“Dengan kir kan jadi tahu sesuai ketentuan atau tidaknya bagian-bagian mobil seperti emisi gas buang, rem, akurasi penunjuk kecepatan, lampu-lampu, ban, kincup roda depannya, kedalaman alur ban, kebisingan knalpot dan klakson, dan hingga kemampuan rem parkirnya. Toh sekarang kir sudah gratis” jelas dia.

Henry menilai ada tiga faktor yang menyebabkan minimnya jumlah ambulans di Solo yang ikut uji kir. Pertama faktor kesibukan karena kendaraanya dipakai tiap hari jadinya tidak ada waktu buat kir. Kedua faktor rendahnya kesadaran pemilik kendaraan terkait pentingnya uji kir. Ketiga memang karena belum tahu informasi tentang kewajiban uji kir.

“Oleh karena itu kami cukup getol untuk melakukan sosialisasi kepada para ambulans yang dikelola masyarakat. Sudah 2 kali kami mengundang mereka untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya uji kir. Kemudian kami juga rutin melakukan operasi gabungan untuk menindak kendaraan-kendaraan yang wajib uji kir tapi tidak melakukannya” papar dia.

Ditanya mengenai adakah sanki apabila ambulans tidak melakukan uji kir,Henry menjawab memang saat ini bila ambulans maupun kendaraan wajib uji kir lainnya tidak melakukan kir memang tidak ada denda atau penalti. Namun bila saat dijalan dan terkena operasi atau razia maka bisa mendapat surat tilang oleh petugas kepolisian.

Selain itu, Dishub Solo juga sedang membantu para pengelola ambulans untuk memperpanjang izin operasi ambulans yang biasanya dilakukan satu tahun sekali.

“Kami lakukan cek berkala setahun sekali. Apakah masih layak atau tidak. Kalau tidak, ya surat rekomendasi tidak kami keluarkan. Konsekuensinya ambulans tidak boleh beroperasi,” kata dia.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Solo akan menertibkan mobil ambulans yang beroperasi namun tidak memiliki izin operasi atau surat rekomendasi yang diterbitkan Dinkes Solo. Yakni dengan cara melakukan sosialisasi ke masyarakat secara umum dan pengelola ambulans secara khusus.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya