SOLOPOS.COM - Bentor (dok)

Bentor (dok)

SRAGEN–Hasil rapat koordinasi antara Polres Sragen dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sragen menghasilkan kesepakatan adanya pembatasan becak motor (bentor) di Bumi Sukowati. Pembatasan bentor itu dilakukan lantaran tidak sesuai dengan UU No 22/2009 dan dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (8/3/2012), mengungkapkan bentor merupakan fenomena yang sudah agak lama. Dia berharap jangan ada penambahan armada bentor dulu. Kapolres mengatakan Polres dan Dishubkominfo akan menyikapi keberadaan bentor dengan memanfaatkan kearifan lokal. Menurut ketentuan yang ada, lanjut
dia, benmtor memang tidak diizinkan.

“Kendati demikian, kita lebih mengedepankan tindakan persuasif melalui pendidikan masyarakat (dikmas). Dengan pendekatan itu, semua lapisan masyarakat diharapkan bisa mengerti dan memahami untung dan rugi atas keberadaan bentor itu,” ujar Kapolres.

Terpisah, Kabid Angkutan Dishubkominfo Sragen, Sukardi, mengungkapkan dalam penindakan bentor mengacu pada UU No 22/2009. Untuk bisa menjadi kendaraan resmi, ujar dia, bentor harus melalui uji kelaikan jalan.

“Selama ini bentor belum pernah ada uji kelaikan jalan. Selama belum melakukan uji kelaikan jalan itu, maka keberadaan bentor dilarang. Penindakan di lapangan masih dikoordinasikan dengan Polres Sragen. Sejauh ini belum ada penindakan terhadap bentor,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya