Soloraya
Kamis, 8 Maret 2012 - 14:39 WIB

JUMLAH BENTOR DIBATASI karena Tak Sesuai Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bentor (dok)

Bentor (dok)

SRAGEN–Hasil rapat koordinasi antara Polres Sragen dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sragen menghasilkan kesepakatan adanya pembatasan becak motor (bentor) di Bumi Sukowati. Pembatasan bentor itu dilakukan lantaran tidak sesuai dengan UU No 22/2009 dan dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati.

Advertisement

Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (8/3/2012), mengungkapkan bentor merupakan fenomena yang sudah agak lama. Dia berharap jangan ada penambahan armada bentor dulu. Kapolres mengatakan Polres dan Dishubkominfo akan menyikapi keberadaan bentor dengan memanfaatkan kearifan lokal. Menurut ketentuan yang ada, lanjut
dia, benmtor memang tidak diizinkan.

“Kendati demikian, kita lebih mengedepankan tindakan persuasif melalui pendidikan masyarakat (dikmas). Dengan pendekatan itu, semua lapisan masyarakat diharapkan bisa mengerti dan memahami untung dan rugi atas keberadaan bentor itu,” ujar Kapolres.

Terpisah, Kabid Angkutan Dishubkominfo Sragen, Sukardi, mengungkapkan dalam penindakan bentor mengacu pada UU No 22/2009. Untuk bisa menjadi kendaraan resmi, ujar dia, bentor harus melalui uji kelaikan jalan.

Advertisement

“Selama ini bentor belum pernah ada uji kelaikan jalan. Selama belum melakukan uji kelaikan jalan itu, maka keberadaan bentor dilarang. Penindakan di lapangan masih dikoordinasikan dengan Polres Sragen. Sejauh ini belum ada penindakan terhadap bentor,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif