Soloraya
Selasa, 16 Mei 2023 - 15:49 WIB

Jumlah Pemilih di Karanganyar untuk Pemilu 2024 Terkoreksi 2.313 Orang

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar Triastuti Suryandari (tengah) didampingi komisioner KPU lainnya saat jumpa pers kepada wartawan, Senin (15/5/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 sebanyak 709.802 pemilih. Jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 2.313 pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Pergerakan data ini terjadi karena ada pemilih meninggal dunia hingga data ganda baik antarkota dalam provinsi, antarkota antarprovinsi, maupun dalam dan luar negeri. “Rapat pleno penetapan DPSHP digelar 12 Mei kemarin. Hasilnya muncul angka total pemilih 709.802 orang. Pemilih laki-laki 349.462 dan perempuan 360.160,” kata Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, Selasa (16/5/2023).

Advertisement

KPU akan meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait DPSHP mulai 17-23 Mei 2023. Pihaknya berharap masyarakat agar memberikan masukan dan tanggapan atas perbaikan data tersebut. Kemudian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan akan menyusun hasil akhir perbaikan DPSHP pada 21-23 Mei 2023. Data inilah yang nantinya menjadi bahan dari KPU Karanganyar untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Penyusunan DPT akan kami lakukan pada 6-19 Juni 2023. Sedangkan untuk penetapan DPT pada tanggal 21-23 Juni 2023,” katanya.

Triastuti mengatakan angka DPSHP muncul hasil pencermatan PPS, PPK, KPU hingga masukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebelumnya, jumlah pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) ada 712.115 orang. Setelah dicermati ada tambahan pemilih baru sebanyak 449 orang dan pemilih tidak memenuhi syarat 2.762 orang.

Advertisement

Pemilih tak memenuhi syarat itu terbagi atas kategori meninggal dunia 1.578 orang, pemilih ganda 527 orang, belum memenuhi syarat pemilih 13 orang, serta pindah domisili 639 orang. Selain itu menjadi anggota TNI 4 orang dan menjadi Polri 1 orang.

“Pemilih TMS kita coret sehingga berpengaruh ke hasil DPHSP yang ditetapkan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif