SOLOPOS.COM - Ilustrasi (republika.co.id)

Solopos.com, SRAGEN — Alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Kabupaten Sragen pada 2023 turun bila dibandingkan dengan alokasi BOS 2022 lantaran jumlah siswanya turun. Alokasi BOS 2023 untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) senilai Rp97,78 miliar atau turun senilai Rp5,67 miliar bila dibandingkan alokasi BOS 2022 pada jenjang yang sama senilai Rp103,45 miliar.

Turunnya alokasi BOS tersebut diungkapkan Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Sukisno, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (25/1/2023). Sukisno menerangkan petunjuk teknis BOS antara 2022 dengan 2023 hampir sama tetapi cara penyaluran dan pelaporannya yang berbeda. BOS merupakan program bantuan operasional yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dia menerangkan dana BOS di 2023 terdiri atas BOS reguler dan BOS kinerja. Khusus BOS kinerja dibagi menjadi tiga jenis, yakni BOS kinerja sekolah penggerak, BOS kinerja sekolah prestasi, dan BOS kinerja sekolah berkemajuan terbaik.

“Penyaluran BOS 2023 dilakukan dua kali sedangkan BOS 2022 dilakukan tiga kali. Penyaluran BOS 2023 dibagi atas tahap I di Januari 2023 sebesar 50% dan tahap II pada Juli 2023 sebesar 50%,” ujarnya.

Dia melanjutkan sisa BOS pada 2022 diperhitungkan pada penyaluran dana BOS tahap I di 2023. Dalam pengelolaan dana BOS, harus memperhatikan lima prinsip, yakni fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

“Fleksibel itu penggunaannya sesuai kebutuhan. Efektif itu pengelolaan BOS harus memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di satuan pendidikan. Efisien itu, pengelolaan BOS diupayakan dapat meningkatkan kualitas belajar dengan biaya seminimal mungkin tetapi hasil yang optimal,” kata Sukisno.

Dia melanjutkan prinsip akuntabel itu pengelolaan BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian prinsip transparan, terang dia, pengelolaan dana BOS dilakukan secara terbuka dan mengakomodasi aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya