SOLOPOS.COM - Tangkapan layar rekaman video peristiwa bentrokan dua kelompok massa di dekat Pasar Pedan, Klaten, Minggu (4/10/2020) malam. (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN — Jumlah tersangka dalam kasus bentrokan dua kelompok massa di Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah masih berpotensi bertambah di waktu mendatang. Meski polisi sudah menetapkan 17 tersangka dalam kasus tersebut, proses penyidikan bentrokan masih berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Satreskrim Polres Klaten telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus bentrokan antardua kelompok massa di Pedan, Klaten, Selasa (6/10/2020). Sebanyak lima dari 17 orang masih berstatus anak di bawah umur.
Polisi mengenakan beragam pasal ke belasan tersangka, seperti Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perusakan Fasilitas Umum, UU Darurat karena ada yang membawa senjata tajam (Sajam), pasal tentang Penganiayaan, dan pasal penghasutan.
Satu-satunya tersangka bentrokan yang dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman enam tahun adalah A, 30, warga Pedan. A merupakan orang yang memiliki masalah pribadi dengan warga Keden, Kecamatan Pedan, yakni S.
Gara-gara hasutan dan provokasi dari A, sejumlah teman-teman A tersulut emosinya hingga menganiaya S.
Selain menetapkan 17 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain celurit, parang, bambu, batu, kayu, ponsel, dan sepeda motor.
"Potensi jumlah tersangka bertambah masih ada. Soalnya, kami masih melakukan penyidikan dalam kasus ini. Terhadap 75 orang [dari kelompok] penyerang yang kami lepaskan itu dikenakan wajib lapor ke sini. Saat berada di tengah masyarakat, 75 orang itu diharapkan juga tidak melakukan aksi balas dendam lagi [termasuk melakukan penyerangan kembali ke Keden]," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2020).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya