SOLOPOS.COM - Polres Klaten menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pengeroyokan anggota Kokam Cabang Manisrenggo, Kamis (5/1/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Jumlah tersangka pengeroyokan dan penganiayaan anggota Kokam Cabang Manisrenggo bertambah menjadi tiga orang. Satu tersangka memilih menyerahkan diri ke Polres Klaten.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial GP, 30, asal Kota Solo dan ditangkap tim Satreskrim Polres Klaten, Senin (2/1/2023) malam. Tersangka lain berinisial GI, 22, warga Klaten ditangkap di Klaten, Selasa (3/1/2023) dini hari. Satu tersangka lain berinisial S, 48, warga Klaten menyerahkan diri ke Polres Klaten, Rabu (4/1/2023).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan peristiwa pengeroyokan atau penganiayaan itu terjadi, Minggu (1/1/2023) pukul 00.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di halaman rumah salah satu warga Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 170 ayat 2 ke-1e KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” ungkap Kapolres saat digelar konferensi pers di Polres Klaten, Kamis (5/1/2023).

Kapolres menjelaskan ada tiga tersangka dari kejadian itu. Jumlah tersangka dimungkinkan bertambah. Satreskrim Polres Klaten hingga kini masih melakukan pengembangan.

“Dimungkinkan akan berkembang lagi. Saya mengimbau bagi yang merasa ikut melakukan pengeroyokan segera menyerahkan diri agar klir semua,” jelas dia.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, menjelaskan awalnya, Sabtu (31/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, Korban yang juga pelapor selaku anggota Kokam cabang Manisrenggo mendapatkan permintaan dari Polsek Manisrenggo melakukan pengamanan kegiatan malam pergantian tahun. Mereka membantu pengaturan lalu lintas di Tugu Patung Mbako Nangsri.

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban mendapatkan telepon dari tetangganya untuk berkoordinasi berkaitan akan memberikan imbauan terhadap acara organ tunggal di rumah salah satu warga di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo.

Atas dasar arahan yang disampaikan Kapolsek, jika semua acara atau kegiatan pergantian malam tahun baru harus selesai pukul 24.00 WIB, warga bersama korban memutuskan mendatangi rumah warga yang digelar organ tunggal itu sekitar pukul 23.50 WIB.

Sejumlah tokoh masyarakat yang ikut mendatangi rumah itu, yakni takmir masjid, ketua RW, serta sejumlah warga termasuk korban. Setelah sampai di rumah itu, beberapa tokoh masyarakat yang datang dipersilakan masuk ke rumah. Sementara, sejumlah warga lainnya menunggu di luar.

Bermaksud melakukan antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, korban memutuskan mengambil gambar menggunakan ponsel. Saat itu, korban beranggapan jika acara itu terpaksa dibubarkan, dimungkinkan ada pihak yang tidak terima ditambah lagi di lokasi kejadian terdapat beberapa botol minuman keras.

Berselang tiga menit kemudian, pemilik keluar rumah dan menanyakan siapa yang mengambil video. Beberapa tamu yang ada di lokasi itu kemudian menunjuk ke arah korban hingga ada seorang pelaku yang menarik-narik jaket korban hingga terjatuh.

Tiba-tiba dari belakang ada sekitar lima orang memukul kepala bagian belakan dan memukuli kepala bagian kanan dan kiri korban secara bergantian. Korban yang mendapatkan sekitar 10 kali pukulan mengakibatkan kepala sisi kanan lecet serta kepala sisi kanan dan kiri memar.

Korban berusaha menyelamatkan diri dari kejadian itu. Pascaperistiwa itu, korban melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara, Kalasan, Sleman, DIY dan melaporkan kejadian yang dia alami ke Polres Klaten.

Kasatreskrim menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tuan rumah sebelumnya sudah membuat surat pemberitahuan ke Polsek jika menggelar kegiatan tersebut. Dari Polsek sebelumnya sudah memberikan pemberitahuan jika acara harus selesai pada Sabtu pukul 24.00 WIB. Kasatreskrim juga menjelaskan pemeriksaan terus dilakukan.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka [para pelaku] terpengaruh miras,” jelas Kasatreskrim.

Salah satu tersangka asal Kecamatan Jogonalan berinisial S, 48, mengaku menjadi orang yang kali pertama memukul korban. S juga mengaku sebelumnya minum minuman keras.

“Saya memukul satu kali karena setahu saya dia mau membubarkan acara dangdutan itu. Dia [korban] memvideo,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya