SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok)

ilustrasi (dok)

Solo (Solopos.com)–Jumlah Base Transreceiver Station (BTS) atau menara telekomunikasi/tower di Kota Solo dipastikan bakal berkurang jumlahnya. Hal itu menyusul mulai dibahasnya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembatasan menara telekomunikasi melalui rapat paripurna DPRD, Senin (7/11/2011).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Anggota Badan Legislasi (Banleg), Nindita Wisnu Broto dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Dewan, kemarin, menyebutkan hingga tahun 2010 lalu tercatat jumlah tower di Solo mencapai 87 unit yang tersebar di beberapa lokasi. Jumlah itu terbagi atas 86 menara jasa telekomunikasi dan satu menara radio. Sementara di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) harus memenuhi proporsi ruang terbuka hijau minimal 30 persen.

Sehingga untuk menjamin kesesuaian dengan tata ruang yang ada, DPRD menilai perlu pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap pendirian bangunan menara telekomunikasi di Kota Solo. “Pembatasan dan pengaturan tower ini diharapkan bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat dan nilai esteika. Selain itu, pengaturan ini akan memberikan kontribusi daerah,” katanya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno mengakui perlunya pengaturan dan pembatasan terhadap keberadaan tower tersebut. Sebab dengan pesatnya pertambahan jumlah tower tersebut, pihaknya tidak menginginkan Kota Solo ini menjadi “hutan tower”.

”Kalau dilihat dari luas wilayahnya, Kota Solo ini luasnya hanya 44 kilometer persegi (km2). Sementara kalau jumlah menara tower terus bertambah, kami tidak ingin Kota Solo nantinya jadi hutan tower karena pendiriannya tidak terkendali. Sehingga Raperda tower tersebut kami anggap cukup mendesak untuk segera dibahas tahun 2012 nanti,” ujar Sukasno ketika ditemui wartawan di Gedung Dewan Solo, Jumat (28/10).

Sukasno mengungkapkan menjamurnya menara tower saat ini juga dikhawatirkan merusakan penataan kota. Jika Perda itu nantinya dapat disahkan, lanjutnya, Pemkot dapat menyeleksi provider yang mengajukan izin pendirian tower.

“Kota Solo ini memang belum punya regulasi tentang pendirian tower sehingga bila melihat aturan-aturan yang ada di beberapa kabupaten/kota lainnya, seperti Temanggung, Jateng, Badung, Provinsi Bali, kami menilai perlu ada aturan yang membatasi keberadaan tower-tower tersebut,” paparnya.

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya