SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Solo akan segera direalisasikan pada pertengahan tahun. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo telah mengirimkan nomor induk kependudukan (NIK) di setiap kelurahan.

Kepala Dispendukcapil Kota Solo, Mamiek Miftahul Hadi mengatakan pihaknya saat ini sudah menyiapkan sejumlah kelengkapan dalam melaksanakan program e-KTP. “SDM sudah disiapkan, meski masih ada kekurangan,” katanya saat ditemui wartawan saat mengikuti acara kerja bakti mengecat jembatan Kali Pepe, Jumat (11/2).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Menurutnya, jumlah petugas yang dibutuhkan untuk melakukan pendataan sekitar 41 orang, namun saat ini ada 17 petugas yang telah siap.

Kebutuhan pegawai itu, papar Mamik, dapat diambilkan dari pegawai SKPD atau tenaga outsourcing.

“Kota Solo termasuk satu dari 197 kabupaten atau kota yang diprioritaskan menerapkan sistem e-KTP di seluruh Indonesia,” katanya.

Keberhasilan di Solo diharap dapat menjadi percontohan di kabupaten sekitarnya.

Masa berlaku e-KTP ini selama lima tahun dan dapat diperbaruhi kembali tanpa harus mengganti KTP tersebut. “Yang akan mencetak e-KTP dari pihak pusat, kami mengirim data ke pusat dan baru bisa dicetak.Kira-kira membutuhkan waktu 2 minggu dalam pembuatannya,” terangnya.

Kondisi fisik e-KTP mirip dengan kartu ATM bank, bahkan kualitasnya lebih baik. Dalam tampilan luarnya, e-KTP hanya membuat nama, foto, alamat dan tanda tangan pemegang kartu. Sedang keterangan lainnya seperti tempat tanggal lahir, agama, golongan darah, status pernikahan, pekerjaan, tersimpan di dalam kartu.

aha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya