SOLOPOS.COM - Tabrakan antara KA Argolawu dengan sebuah truk pengangkut batu bata, Kamis (3/5) lalu. (JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

Tabrakan antara KA Argolawu dengan sebuah truk pengangkut batu bata, Kamis (3/5) lalu. (JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

KLATEN – Satreskrim Polres Klaten menetapkan Sunardi, 38, penjaga palang pintu perlintasan kereta api 295 Dukuh Sumyang, Desa Sumyang, Kecamatan Jogonalan, Klaten sebagai tersangka kasus truk tertabrak KA Argolawu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sunardi dinilai lalai dalam menjalankan tugas, yakni lalai menutup palang pintu perlintasan, hingga mengakibatkan tabrakan antara KA Argolawu dengan sebuah truk pengangkut batu bata, Kamis (3/5) lalu. Dalam kecelakaan itu, sopir truk, Suramto, meninggal dunia di lokasi kejadian dan dua orang lainnya luka-luka.

Kasatreskrim Klaten, AKP Rudi Hartono, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja, membenarkan bahwa Sunardi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut ia mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan aparat, terbukti bahwa Sunardi lalai dalam menutup palang pintu KA sehingga membuat mati orang dan luka-luka.
“Saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolres Klaten,” ujar Rudi saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Senin (7/5/2012) siang.

Aparat mulai memeriksa Sunardi seusai kejadian kecelakaan tersebut. Polisi masih membutuhkan keterangan lain dari tersangka, terkait dengan insiden kecelakaan truk versus KA Argolawu itu. Selain itu, polisi juga masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi soal kronologis kejadian kecelakaan maut. Karena itu, pihak polisi belum mengirimkan berkas kasus itu ke kejaksaan untuk disidangkan.

Lebih lanjut Rudi mengatakan, atas perbuatannya, Sunardi yang juga warga Dukuh Kergan Kidul RT 021/RW 009, Desa Bakung, Kecamatan Jogonalan, Klaten, itu dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pada Kamis lalu, KA Argolawu dengan nomor loko K-8CC20409 yang melaju dari arah Jogja menuju Solo, menerjang sebuah truk Toyota Dyna pengangkut batu bata. Akibatnya, kepala truk tersebut terpental hingga lebih kurang 20 meter dari lokasi kejadian. Sopir truk, Suratmo, juga tewas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya