Soloraya
Selasa, 8 Mei 2012 - 07:48 WIB

KA TABRAK TRUK: Polisi Tetapkan Penjaga Palang Sebagai Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tabrakan antara KA Argolawu dengan sebuah truk pengangkut batu bata, Kamis (3/5) lalu. (JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

Tabrakan antara KA Argolawu dengan sebuah truk pengangkut batu bata, Kamis (3/5) lalu. (JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

KLATEN – Satreskrim Polres Klaten menetapkan Sunardi, 38, penjaga palang pintu perlintasan kereta api 295 Dukuh Sumyang, Desa Sumyang, Kecamatan Jogonalan, Klaten sebagai tersangka kasus truk tertabrak KA Argolawu.

Advertisement

Sunardi dinilai lalai dalam menjalankan tugas, yakni lalai menutup palang pintu perlintasan, hingga mengakibatkan tabrakan antara KA Argolawu dengan sebuah truk pengangkut batu bata, Kamis (3/5) lalu. Dalam kecelakaan itu, sopir truk, Suramto, meninggal dunia di lokasi kejadian dan dua orang lainnya luka-luka.

Kasatreskrim Klaten, AKP Rudi Hartono, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja, membenarkan bahwa Sunardi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut ia mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan aparat, terbukti bahwa Sunardi lalai dalam menutup palang pintu KA sehingga membuat mati orang dan luka-luka.
“Saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolres Klaten,” ujar Rudi saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Senin (7/5/2012) siang.

Aparat mulai memeriksa Sunardi seusai kejadian kecelakaan tersebut. Polisi masih membutuhkan keterangan lain dari tersangka, terkait dengan insiden kecelakaan truk versus KA Argolawu itu. Selain itu, polisi juga masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi soal kronologis kejadian kecelakaan maut. Karena itu, pihak polisi belum mengirimkan berkas kasus itu ke kejaksaan untuk disidangkan.

Advertisement

Lebih lanjut Rudi mengatakan, atas perbuatannya, Sunardi yang juga warga Dukuh Kergan Kidul RT 021/RW 009, Desa Bakung, Kecamatan Jogonalan, Klaten, itu dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pada Kamis lalu, KA Argolawu dengan nomor loko K-8CC20409 yang melaju dari arah Jogja menuju Solo, menerjang sebuah truk Toyota Dyna pengangkut batu bata. Akibatnya, kepala truk tersebut terpental hingga lebih kurang 20 meter dari lokasi kejadian. Sopir truk, Suratmo, juga tewas.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif