SOLOPOS.COM - Pintu gerbang Taman Sriwedari di Jl Slamet Riyadi, Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Solo, Eni Rosana, menegaskan lahan Sriwedari tidak bisa dieksekusi menjadi milik ahli waris RMT Wirjodiningrat. Hal itu karena Pemkot masih memiliki sertifikat hak pakai atau SHP yang sah atas tanah tersebut.

SHP tersebut yakni Nomor 40 dan HP Nomor 41. Pernyataan itu disampaikan Eni saat rapat kerja dengan Komisi I DPRD Solo dan lurah se Kecamatan Laweyan di Gedung DPRD Solo, Rabu (22/12/2021) siang. Hadir juga pengurus LPMK se Kecamatan Laweyan, dan Camat Laweyan, Endang Sabar Widiasih.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Jadi sebetulnya secara hak penguasaan atau hak atas tanah sampai hari ini tanah Sriwedari adalah milik Pemkot. Terbukti dari HP Nomor 40 itu adalah Stadion Sriwedari, luasan stadion ini tercatat di BPN sebagai hak pakai atas nama Pemkot Solo. Satu lagi HP Nomor 41 atas nama Pemkot adalah tanah di sebelah timur stadion,” ujarnya.

Tanah HP 41 Pemkot Solo di Sriwedari, menurut Eni, meliputi deretan kios jasa pigura/lukisan ke selatan hingga pertigaan Jl Kebangkitan Nasional, lalu ke barat hingga kios Busri dan gang kecil yang masuk batas antara stadion dan sebelah stadion.

Baca Juga: Wah, akan Ada Kebun Binatang Mini di Sriwedari Solo

“Batasnya Jl Slamet Riyadi di sisi utara, Jl Bhayangkara di sisi barat, Jl Kebangkitan Nasional di sisi selatan, kemudian sisi itu timur jalan museum, adalah HP atas nama Pemkot Solo Nomor 41 dan 40. Sampai sekarang itu tak ada dan tak pernah ada pembatalan dari BPN,” katanya.

Barang Milik Daerah

Ia menegaskan satu-satunya lembaga yang punya kewenangan mengeluarkan, mengubah, mencabut dan membatalkan sertifikat apa pun adalah BPN. Karena Eni mengatakan secara legal formal tanah Sriwedari sah milik Pemkot.

“Kita perlu pahami bersama. Secara legal formal, baik materiil maupun formil itu adalah sah milik Pemkot Solo,” urainya. Eni menilai tanah Sriwedari tidak bisa dieksekusi lantaran masih tercatat sebagai HP Pemkot Solo.

Selain memiliki sertifiikat HP Nomor 40 dan 41, menurut Eni, tanah Sriwedari juga tercatat sebagai aset Pemkot Solo di BPPKAD. Sesuai Pasal 50 UU No 1/2004, aset yang tercatat sebagai barang milik daerah tak bisa dibatalkan kecuali oleh BPN.

Baca Juga: Pakai Dana CSR, Pemkot Solo Segera Rehab Taman Segaran Sriwedari

“Kalau ada statement bahwa HP harus menjadi milik ahli waris selaku pemegang keputusan inkrah, itu berarti tidak benar. Yang bisa membatalkan adalah BPN. Pengadilan pun tak bisa membatalkan kalau BPN tak ada pembatalan,” tegasnya.

Eni menerangkan selain HP Nomor 40 dan 41, Pemkot Solo punya sertifikat HP Nomor 26 dan 46. Sertifikat HP Nomor 26 meliputi kawasan Museum Keris. Sedangkan tanah HP Nomor 46 di tanah yang dulu bekas kantor dari Bank Pasar.

Dituding Asli Tapi Palsu

“Dekat Pos Polisi kecil itu kalau mau masuk Sriwedari dari arah depan. Itu bekas HGB yang dulu milik Bank Pasar. Bank Pasar punya HGB di situ karena badan umum milik daerah. Sekarangnya diberi tanah pengganti di Pasar Kliwon,” paparnya.

Baca Juga: 4 Sertifikat Tanah Sriwedari Atas Nama Pemkot Solo Dituding Aspal

Dengan total empat sertifikat HP yang dimiliki Pemkot Solo, luas kawasan Sriwedari yang sah menjadi milik Pemkot Solo sekitar 106.000 meter persegi.

Sebelumnya, kuasa hukum Ahli Waris Tanah Sriwedari, Solo, Anwar Rachman, menilai empat sertifikat tanah Sriwedari atas nama Pemkot Solo asli tapi palsu alias aspal. Keempat sertifikat tersebut yaitu SHP Nomor 26, SHP Nomor 46, SHP Nomor 40, dan SHP Nomor 41.

Hingga saat ini sertifikat-sertifikat itu masih menjadi milik Pemkot Solo alias belum dicabut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Anwar, empat sertifikat aspal tersebut hasil kerja oknum BPN yang menjadi jaringan mafia tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya