SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung tunjangan hari raya (THR). (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO – Ada kabar baik bagi ribuan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Sukoharjo. Pemkab Sukoharjo menyiapkan Rp38,7 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR). Pencairan THR untuk ASN dan PPPK dipercepat untuk mendongkrak daya beli atau tingkat konsumsi rumah tangga saat Lebaran.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meneken PP No 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Regulasi itu menjadi pedoman pemerintah daerah dalam membayar THR untuk ASN dan PPPK.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, mengatakan Pemkab Sukoharjo telah mengalokasikan anggaran pembayaran THR yang berasal dari APBD Sukoharjo senilai Rp38,7 miliar.

“Saat ini, kami masih merampungkan penyusunan peraturan bupati (Perbup) terkait pembayaran THR. THR bagi ASN dan PPPK paling cepat dibayarkan pada akhir Maret. Jika payung hukum berupa Perbup sudah ada segera dibayarkan,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (19/3/2024).

Sesuai PP No 14/2024 menyebutkan komponen THR terdiri atas gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP). Komponen itu diberikan seusai pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Richard menyebut telah mengalokasikan Rp8,9 miliar untuk TPP para ASN dan PPPK di Pemkab Sukoharjo. “Namun, kami masih membahas persentase nilai TPP yang akan dibayarkan bersamaan dengan THR. Khusus TPP tergantung kemampuan keuangan daerah,” kata dia.

Dia membandingkan saat masa pandemi Covid-19 pada 2020. Kala itu, para pejabat eselon II dan anggota DPRD Sukoharjo tidak menerima THR. Pemerintah fokus mengalokasikan anggaran penanganan dampak pandemi Covid-19 yang memukul seluruh lini kehidupan.

Sementara para ASN menerima THR, namun tidak utuh lantaran TPP digunakan untuk membiayai penangan pandemi Covid-19. “Kami mendukung percepatan pencairan THR agar mendongkrak daya beli masyarakat saat momentum Lebaran. Ini tahun kedua setelah lepas dari wabah Covid-19,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Daerah BKD Sukoharjo, Arifin Ibnu Islam, mengatakan nominal THR untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) hanya 80% dari gaji pokok. Sementara pembayaran THR bagi karyawan perusahaan umum daerah (Perumda) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukan wewenang Pemkab Sukoharjo.

“Jadi pembayaran THR ini khusus untuk ASN dan PPPK. Untuk instasi lain menjadi wewenang rumah tangga masing-masing,” beber dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya