SOLOPOS.COM - Puluhan ASN di lingkungan Setda Sragen mengikuti apel pagi di halaman Setda Sragen, Senin (10/4/2023). (Istimewa/Diskominfo Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Ada kabar baik untuk  9.308 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen. Mereka akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada Selasa (11/4/2023) besok. Alokasi anggaran untuk THR tersebut mencapai Rp41,3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

ASN di Sragen terdiri atas 7.588 pegawai negeri sipil (PNS) dan 1.720 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Setiap ASN akan menerima THR senilai satu kali gaji yang nilainya sama dengan gaji Maret 2023. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023, komponen THR itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tambahan penghasilan maksimal 50% dari yang diterima dalam satu bulan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Besaran gajinya sama dengan gaji Maret 2023. Nilai masing-masing berbeda-beda sesuai dengan masa kerja. Satu kali gaji itu sama dengan gaji pokok dan tunjangan tetap,“ ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto, saat ditemui Solopos.com, Senin (10/4/2023). Ia mengungkapkan sesuai dengan PP dan SE Bupati, DPRD juga mendapatkan THR.

Untuk tenaga harian lepas (THL), Dwiyanto menerangkan mengikuti kontrak kegiatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).  Jumlah THL di Sragen sebanyak 1.700-an orang. Mereka mendapatkan honor kegiatan selama 12 bulan sehingga bukan komponen gaji.

“Misalnya, kami ingin membersihkan sampah di pasar maka bentukan kegiatan bersih-bersih sampah di pasar selama 12 bulan,“ katanya.

Untuk lingkungan ASN Pemkab Sragen, THR paling banyak diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto. Hargiyanto mengakui THR yang akan diterimanya sampai Rp8 juta. Sedangkan untuk THR Asisten Sekretariat Daerah (Setda) Sragen sampai Rp7 jutaan. Sedangkan THR untuk Bupati hanya Rp5,3 juta.

Hargiyanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 900/454/25/IV/2023 tentang Himbauan Belanja di Pasar Tradisional di Kabupaten Sragen. Dia menerangkan imbauan tersebut diberikan kepada para ASN di Sragen supaya menggunakan THR untuk belanja ke pasar tradisional.

Dia mengatakan belanja ke pasar tradisional itu sebagai kepedulian Pemkab pada pasar tradisional. SE itu ditujukan kepada Kepala SKPD dan kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Sragen.

Hargiyanto mengimbau para ASN untuk membelanjakan uang THR mereka di pasar-pasar tradisional di wilayah masing-masing. Hal ini bertujuan untuk percepatan pemulihan ekonomi bagi pedagang lokal serta meramaikan pasar tradisional.

Kegiatan belanja di pasar tradisional itu, ujar dia, dilaporkan ke masing-masing kepala OPD. SE itu juga ditujukan kepada para camat supaya meneruskan imbauan itu kepada kepala desa dan perangkat desa di wilayah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya