SOLOPOS.COM - Karang taruna desa dan kelurahan di Karanganyar mengikuti sosialisasi tentang layanan hukum bersama Pengadilan Negeri (PN) setempat pada Senin (27/2/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kabar gembira, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengucurkan dana hibah operasional untuk karang taruna tingkat desa dan kelurahan pada tahun ini. Nilainya Rp2 juta per desa/kelurahan.

Kabid Pemberdayaan dan Pembinaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Karanganyar, Gunarto, pada Senin (27/2/2023) menyebutkan pemberian hibah untuk operasional karang taruna ini merupakan kali yang pertama.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Untuk bisa mendapatkan hibah tersebut, setiap karang taruna harus mengajukan proposal kegiatan, bisa bersifat edukatif dan produktif. “Bisa juga bersifat ekonomis atau belanja barang kebutuhan organisasi karang taruna,” ujar Gunarto di sela Sosialisasi Layanan Pengadilan Negeri Karanganyar: Peran Serta Karang Taruna Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat untuk Membangun Potensi Peningkatan Pendapatan Masyarakat Sebagai Pelaku Usaha di Joglo RM Said Rumas Dinas Bupati Karanganyar.

Proposal diajukan ke Dinsos. Usulan itu diharapkan sudah masuk ke meja Kepala Dinas Sosial sebelum Lebaran. Rencana anggaran itu akan dikucurkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Ketua Forum Koordinasi Karang Taruna (FKKT) Kabupaten Karanganyar, Ilyas Akbar Almadani, menyambut baik anggaran hibah Pemkab untuk karang taruna tingkat desa dan kelurahan. Hibah tersebut menindaklanjuti usulan atau masukan dari FKKT. Sebab selama ini karang taruna ngenes hanya mengandalkan pembiayaan secara mandiri maupun bantuan pemerintah desa dan kelurahan.

“Karang taruna ini punya peran penting di masyarakat. Karang taruna ikut membantu  program pemerintah di masyarakat terutama kepemudaan,” kata Ilyas yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Karanganyar.

Ia berharap pemberian hibah untuk operasional karang taruna bisa rutin. Tentunya Pemkab perlu membuat peraturan daerah (perda) penyertaan bantuan bagi organisasi tersebut. Ke depan harus ada Perda yang mengatur sokongan dana kegiatan karang taruna. Minimal lima persen dari anggaran pemerintah yang masuk ke desa bisa digunakan untuk operasional karang taruna.

Sementara itu, dalam sosialisasi oleh PN, Ilyas berharap karang taruna lebih melek hukum. Anggota karang taruna bisa menyosialisasikan ke masyarakat tentang program PN dalam memberikan pelayanan ke publik.

Ketua PN Karanganyar Agus Qomarudin mengatakan butuh upaya ekstra mengenalkan layanannya ke masyarakat. Melalui karang taruna, kegiatan ini dinilai lebih efektif. “Ini pengenalan layanan pengadilan serta peran karang taruna dalam perlindungan hukum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya