SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan anak (scannewsnigeria.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Tren pengajuan dispensasi nikah atau permohonan anak menikah di bawah umur atau usia anak di Sukoharjo menurun dari 2020-2022.

Pada 2020, jumlah pengajuan dispensasi menikah sebanyak 203 anak. Sementara pada 2021 sebanyak 174 anak dan 2022 tercatat sejumlah 150 anak.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Hingga hari ini jumlah pengajuan dispensasi menikah ada 9 anak. Namun tidak seluruhnya bisa dikabulkan,” terang Panitera Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo, Tukino, saat ditemui di kantornya, Selasa (17/1/2023).

Dia menjelaskan umumnya pihak yang mengajukan dispensasi menikah adalah orang tua. Dispensasi menikah sendiri diajukan bagi anak yang berusia di bawah 19 tahun yang akan menikah baik laki-laki maupun perempuan.

Pengajuan dispensasi menikah biasanya karena si anak perempuan sudah hamil duluan. Walaupun ada pula yang merasa cukup mampu  menikah karena sudah bekerja meski masih di bawah umur.

Perubahan UU perkawinan juga dinilai menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi angka pengajuan dispensasi nikah. Setelah UU No.1/1974 diperbaharui dengan UU No. 16/2019, jumlah permohonan dispensasi menikah relatif naik.

Pasalnya, perubahan UU itu mengubah pula batas usia perkawinan. Sebelumnya batas minimal nikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Kini diubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

Lebih jauh Tukino memaparkan ada banyak pertimbangan hakim untuk memutuskan mengabulkan atau tidak permohonan dispensasi menikah. Yang pertama adalah syarat formal harus terpenuhi seperti surat keterangan dari orang tua, surat keterangan dari tenaga medis, dan lainnya tergantung kasusnya.

Meski syarat formal terpenuhi, hakim pun tidak langsung mengabulkan. Ada banyak hal yang jadi pertimbangan seperti  pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, kesehatan, psikologis, dan dampak yang ditimbulkan.

Pada bagian lain, kasus cerai gugat kini masih mendominasi di Sukoharjo meskipun angka kasus menurun. Kasus pada 2020 tercatat sebanyak 1.465 perceraian. Sejumlah 1.079 di antaranya merupakan cerai gugat yang dilayangkan pihak perempuan dan 386 di antaranya merupakan cerai talak dari pihak laki-laki.

Pada 2021 angka perceraian meningkat dengan jumlah 1.471 kasus, cerai gugat mendominasi dengan jumlah 1.089 kasus sedangkan cerai talak sebanyak 382 kasus. Sementara pada 2022 kasus perceraian menurun dengan jumlah 1.433 kasus, sebanyak 1.049 berasal dari cerai gugat sementara 384 kasus dari cerai talak.

“Pihak perempuan lebih banyak dirugikan makanya cerai gugat lebih banyak. Misalnya karena ditinggalkan, tidak diberi nafkah karena suami sering berjudi, selingkuh atau mabuk-mabukan. Ujung-ujungnya terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus akhirnya bercerai,” kata Tukino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya