SOLOPOS.COM - Sebanyak 194 guru dilantik menjadi pejabat fungsional oleh Bupati Sragen di Pendapa Sumonegaran, Sragen, Senin (17/7/2023). (Istimewa/Diskominfo Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Tunjangan 194 guru di Sragen Naik dari Rp185.000/bulan jadi Rp327.000/bulan setelah dilantik sebagai pejabat fungsional, Senin (17/7/2023). Bukan cuma itu, masa kerja mereka pun diperpanjang yang semula sampai 58 tahun menjadi 60 tahun.

Mereka dilantik oleh Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, di Pendopo Sumonegaran Sragen. Para guru tersebut mayoritas belum memiliki sertifikasi pendidik (serdik). Mereka cukup beruntung, pasalnya setelah 19 Juli 2023 guru yang diangkat sebagai pejabat fungsional harus memiliki serdik.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati, mengungkapkan selain 194 Guru tersebut, ada tiga pegawai Badan Perencana Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sragen yang juga ikut dilantik sebagai pejabat fungsional perencanaan.

“Seratusan guru yang dilantik itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS) untuk guru sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Guru SMP sebanyak 18 orang dan guru SD sebanyak 176 orang. Tunjangan itu melekat pada gaji sehingga anggarannya ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” jelas Kurniawan.

Bupati Yuni menyampaikan para guru ini sudah menanti sembilan tahun untuk bisa dilantik. Guru paling muda yang dilantik adalah angkatan 2019. Pelantikan pejabat fungsional guru itu dilakukan karena Sragen mendapatkan Surat Edaran Ditjen Guru dan tenaga Kependidikan No. 2007/B/HK.04.01/2023 tentang Tindak Lanjut SE Ditjen Guru dan tenaga Kependidikan No. 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.

“Salah satu klausul dalam SE itu, Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian bila melantik setelah 19 Juli 2023 harus guru yang memiliki serdik. Maka sebelum 19 Juli 2023 ini saya lantik agar yang belum punya serdik bisa diangkat jadi pejabat fungsional,” katanya.

Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Sragen, Tri Giyanto, menerangkan tunjangan jabatan fungsional itu melekat pada gaji, tidak tersendiri. Syarat untuk menjadi pejabat fungsional guru, kata dia, tidak susah dan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 1/2023. Apabila PNS guru golongan IIIa dan IIIb belum memiliki serdik bisa diangkat sebagai pejabat fungsional. Sementara PNS guru golongan IIIc yang belum memiliki serdik harus ikut uji kompetensi untuk bisa diangkat.

“Bagi PNS yang baru tetap harus berserdik. Kalau sudah berserdik otomatis diangkat menjadi pejabat fungsional, jadi nanti dapat tunjangan serdik dan dapat tunjangan jabatan fungsional yang melekat pada gaji. Gajinya lebih besar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya