Soloraya
Kamis, 21 Juli 2022 - 12:28 WIB

Kabar Gembira, Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Hlo!

Bayu Jatmiko Adi  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (kanan) saat roadshow bertajuk Yasonna Mendengar di Pendapi Gede Balai Kota Solo, Rabu (20/7/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO—Pemerintah memberikan kemudahan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), dalam hal perlindungan kekayaan intelektual (KI).

Salah satunya adalah dengan memberikan tarif khusus untuk para pelaku UMK. Tak hanya itu, KI saat ini juga dapat menjadi jaminan untuk pengajuan pinjaman modal.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, saat menemui warga Solo di Pendapi Gede Balai Kota Solo, Rabu (20/7/2022).

Disebutkan, tarif pencatatan hak cipta non-software untuk UMK hanya Rp200.000, sedangkan untuk hak cipta berupa software senilai Rp300.000.

Advertisement

Disebutkan, tarif pencatatan hak cipta non-software untuk UMK hanya Rp200.000, sedangkan untuk hak cipta berupa software senilai Rp300.000.

Tarif khusus lainnya juga diberikan UMK untuk pendaftaran merek, yaitu Rp500.000.

Baca Juga: Mantap!, Hak Cipta Anthem Persis Solo Kini Telah Tercatat DJKI

Advertisement

Untuk pendaftaran paten, UMK juga mendapat keringanan biaya tarif sejumlah Rp200.000 untuk kategori paten sederhana dan Rp300.000 untuk kategori paten.

Bukan hanya itu, Yasonna menyampaikan saat ini kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.

Advertisement

“Apalagi sekarang, dengan adanya Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden, kekayaan intelektual kita, baik merek, hak cipta dan lainnya dapat dijadikan jaminan fidusia,” lanjut dia.

Baca Juga: Temui Warga Solo, Menkumham Ajak Masyarakat Sadar Kekayaan Intelektual

Dia menjelaskan kebijakan dan aturan itu dikeluarkan untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha UMKM di Indonesia.

Advertisement

Menurut dia, jika Indonesia dapat mendorong pertumbuhan UMKM, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia juga bisa menjadi lebih baik.

Sementara untuk mendapatkan pembiayaan berbasis KI dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank, dia mengatakan dalam PP tersebut salah satu syaratnya yaitu KI-nya harus tercatat atau terdaftar di DJKI.

Selanjutnya pemberi pinjaman akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi nilai dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan juga akan semakin besar.

Yasonna mengatakan sosialisasi akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual atau KI juga merupakan salah satu cara menyiapkan generasi emas menyongsong 100 tahun Indonesia pada 2045.

Perlindungan KI diyakini mampu meningkatkan inovasi dan kreativitas, yang akan ditopang dengan kebijakan kemudahan berusaha melalui aplikasi Perseroan Perorangan yang sudah diluncurkan lebih dulu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif