Solopos.com, SRAGEN -- Sebanyak 8.739 orang pegawai negeri sipil atau PNS Pemkab Sragen mendapatkan gaji ke-13 dengan total dana senilai Rp38,6 miliar.
Gaji ke-13 tersebut sudah cair dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pada Rabu (12/8/2020) lalu.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Hiii...! Lapangan Tempat Wali Kota Solo Rudy Bermain Sepak Bola Saat Muda Kini Jadi Sarang Ular
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (13/8/2020), menyampaikan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah No 44/2020.
Kuasa Hukum Sesalkan Foto Penahanan Bos Semut Rangrang Sragen Beredar di Medsos
Isinya mengatura Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020. Gaji ke-13 tersebut diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN lainnya.
“Nilai gaji ke-13 untuk PNS Sragen itu sesuai dengan ketentuan, sama dengan penghasilan di Juli 2020. Nilainya disesuaikan dengan golongan. Gaji ke-13 itu berupa gaji pokok dan tunjangan tetap. Nilai gajinya bervariasi,” ujarnya.
Positif Covid-19 Dari Klaster Inspektorat Solo Tambah 2 Orang, Kantor Boleh Buka Mulai Jumat
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sragen, Joko Suratno, mengatakan di lingkungan pemerintah desa juga ada gaji-13 tetapi sama dengan tunjangan hari raya (THR).
Sempat Kabur ke Jogja, Pelaku Penganiayaan Guru Ngaji di Gonilan Sukoharjo Akhirnya Ditahan
Untuk gaji ke-13 bagi kepala desa dan perangkat desa, ujar dia, sudah dibayarkan pada Mei lalu sebagai THR karena kades dan perangkat desa tidak menerima gaji ke-14. “Dalam setahun hanya menerima gaji 13 kali,” ujarnya.