SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com SRAGEN — Enam desa di Kabupaten Sragen akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) pergantian antar-waktu (PAW) secara serentak pada 20 Juli 2022 . Pilkades PAW itu digelar lantaran kepala desa (kades) sebelumnya berhalangan tetap, yakni meninggal dunia atau diberhentikan.

Enam desa tersebut yakni Tegalombo (Kecamatan Kalijambe), Gentanbanaran (Plupuh), Girimargo (Miri), Singopadu (Sidoharjo), Jenggrik (Kedawung), dan Glonggong (Gondang).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“PAW itu aturannya hanya bagi desa yang kepala desanya berhalangan tetap, yakni meninggal dunia atau diberhentikan. Sisa waktu dalam satu periode itu kalau lebih dari setahun maka harus dilaksanakan pilkades PAW. Ada yang sisanya masih setahun, dua tahun, dan tiga tahun. Setelah sisa waktu itu habis maka digelar lagi pilkades serentak,” jelas Kabid Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sragen, Ichwan Yulianto, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Seru! Dua Pasutri Berebut Kursi Kades di Pilkades Serentak Kudus

Mekanisme pilkades PAW itu berbeda dengan pilkades serentak. Ichwan menjelaskan pilkades serentak dipilih oleh seluruh warga dalam satu desa yang memiliki hak suara. Sedangkan pilkades PAW itu pemilihnya berasal dari perwakilan masyarakat.

Perwakilan masyarakat yang dimaksud terdiri atas seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua rukun tetangga (RT), ketua rukun warga (RW) bila ada, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok masyarakat seperti PKK, karang taruna, kelompok pengrajin dan seterusnya.

Perwakilan masyarakat tersebut, kata dia, diatur dalam Peraturan Bupati No. 28/2922 tentang Pilkades PAW. Semua pemilih tersebut nantinya ditetapkan dalam musyawarah desa (musdes) yang dilaksanakan BPD.

“Pemilihannya juga lewat musdes itu. Panitia pilkades PAW juga dibentuk dalam musdes yang terdiri atas perangkat desa dan perwakilan masyarakat,” jelas Ichwan.

Baca Juga: Selamat! 4 Desa di Boyolali Punya Kades Baru Hasil Pilkades Antarwaktu

Calonnya minimal dua orang dan maksimal tiga orang. Kalau ada calon lebih dari tiga orang maka dilakukan seleksi penilaian administrasi dan skor lalu diambil tiga peringkat teratas. Bila ada skor yang sama maka dilakukan tes tertulis.

Mulai Selasa (26/4/2022), masing-masing desa sudah mulai membentuk panitia pilkades PAW. Sesuai peraturan, sebenarnya 15 hari setelah kades berhalangan tetap maka BPD harus mengajukan izin pilkades PAW ke Bupati Sragen.

“Proses pilkades PAW itu tertunda cukup lama karena pandemi Covid-19 dan masih menunggu Perbupnya. Nanti kami akan serentakkan pilkades PAW itu pada 20 Juli 2022 mendatang. Untuk petahapannya diserahkan ke desa,” ujarnya.

Camat Kedawung, Nugroho Dwi Wibowo, menyampaikan Desa Jenggrik akan segera melakukan pilkades PAW karena kadesnya meninggal dunia beberapa waktu lalu. Dia mengatakan sesuai surat edaran, pilkades PAW itu dilakukan di enam desa di Kabupaten Sragen.

Baca Juga: 11 Desa di Karanganyar Gelar Pilkades Serentak Tahun Ini

“Tahapannya mulai besok ada pembentukan panitia pilkades PAW oleh BPD. Infonya calonnya sudah muncul tetapi kepastiannya menunggu time schedule dari panitia besok,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya