SOLOPOS.COM - Eks Dirut BUMDes Berjo, Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Eko Kamsono, mengenakan pakaian tahanan dengan tangan diborgol seusai diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (20/9/2022). Eko diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelooan dana BUMDes Berjo. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kepala Desa (Kades) Berjo (nonaktif), Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno, dijatuhi vonis 4,5 tahun tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Selain itu terpidana juga diminta membayar uang pengganti Rp525.655.975 subsider 1 tahun kurungan. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (3/4/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dalam sidang tersebut majelis hakim juga memvonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan untuk eks Direktur Utama BUMDes Berjo, Eko Kamsono. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai sama dengan yang dijatuhkan pada terpidana Suyatno.

Kedua terpidana dinilai secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis terhadap dua terpidana ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut mereka dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan JPU masih pikir-pikir terkait vonis Majelis Hakim tersebut. “Kami masih punya waktu satu pekan setelah putusan ini apakah akan menerima atau mengajukan banding,” katanya.

Sementara terpidana Suyatno mengajukan banding atas putusan tersebut. Sikap berbeda dilakukan Eko Kamsono yang memilih menerima putusan itu.

Terpisah, salah seorang warga Berjo, Sularno, mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam penanganan kasus pengelolaan dana BUMDes Berjo. Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama bagi pengelola dana BUMDes. Agar jangan sampai penggunaan dana BUMDes disalahgunakan.

“Ke depan pengelolaan BUMDes Berjo harus lebih baik. Jangan disalahgunakan dan lebih transparan,” pintanya.

Sularno sebelumnya ikut diperiksa kejaksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Keterangannya diperlukan selaku perwakilan warga atas kasus korupsi ini.

Diketahui warga Berjo melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Hasil laporan ditindaklanjuti tim Kejari yang maraton memeriksa saksi-saksi. Kemudian menetapkan Suyatno dan Eko Kamsono sebagai tersangka. Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian hingga Rp1,16 miliar.

Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka diduga melakukan mark up anggaran sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Telaga Madirda.

Proyek itu di antaranya pembangunan lahan parkir, kolam renang, dan flying fox. Mereka juga menggunakan dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi pada periode 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya