SOLOPOS.COM - Sidang kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo digelar di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU pada Senin (27/2/2023). (Istimewa/Kejaksaan Negeri Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYARKepala Desa (Kades) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp525.317.907.135. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (27/2/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dalam sidang tersebut, JPU juga menuntut hukuman sama untuk Eks Direktur BUMDes Berjo, Eko Kamsono. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, kedua terdakwa tidak memiliki harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara empat bulan kurangan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan, kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk itu, JPU meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama masa tahanan. JPU juta meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp525 juta.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah. Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Desa Berjo Rp1,1 miliar,” kata dia kepada Solopos.com, Rabu (1/3/2023).

Selama persidangan, terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah masih mempunyai tanggungan keluarga. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.

Hingga proses persidangan ini, Gilang menyampaikan belum ada tambahan tersangka baru.

Warga Berjo, Sularno mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam penanganan kasus pengelolaan dana BUMDes Berjo. Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama bagi pengelola dana BUMDes agar jangan sampai penggunaan dana BUMDes disalahgunaan.

“Ke depan pengelolaan harus lebih baik. Jangan disalahgunakan dan lebih transparan,” pintanya.

Sularno sebelumnya ikut diperiksa kejaksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Berjo. Keterangannya diperlukan selaku perwakilan warga atas kasus korupsi ini.

Diketahui, warga Berjo melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Hasil laporan ditindaklanjuti tim Kejari yang maraton memeriksa saksi-saksi.

Kemudian, menetapkan Suyatno dan Eko Kamsono sebagai tersangka. Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian hingga Rp1,16 miliar.

Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka diduga melakukan markup anggaran sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Telaga Madirda.

Proyek itu di antaranya pembangunan lahan parkir, kolam renang, dan flying fox. Mereka juga menggunakan dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi pada periode 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya