SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa. (Dok Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI – Isu netralitas kepala desa atau kades dan perangkat desa mewarnai tahun politik jelang Pemilu 2024 di Boyolali. Setidaknya, terdapat dua aparatur desa yang terjerat isu netralitas di Boyolali yaitu Kades Jerukan, Kecamatan Juwangi dan Sekretaris Desa Kenteng, Kecamatan Nogosari.

Kasus Kades Jerukan, Suprat, yang terekam sedang mengarahkan warga untuk memilih calon anggota legislatif (caleg) dari parpol tertentu disertai ancaman akan mencabut bantuan sudah dinyatakan melanggar netralitas oleh Bawaslu Boyolali.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sedangkan kasus Sekdes Kentang, W, yang juga terekam tengah mengintimidasi warga agar memilih calon tertentu disertai ancaman akan  mencabut bantuan program keluarga harapan (PKH) masih dalam proses pengelusuran oleh Bawaslu Boyolali.

Pengamat politik yang juga Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi Boyolali, Rubiyanto, memberikan tanggapannya terkait adanya kades dan perangkat desa yang tersandung isu netralitas menjelang Pemilu 2024.

ia meminta para kades dan perangkat desa berhati-hati dalam berucap. Terlebih saat ini telah memasuki masa kampanye Pemilu. Ia mengingatkan ketika ada indikasi pelanggaran netralitas saat kampanye bisa mengarah ke tindak pidana Pemilu.

“Ini menjadi warning dan perhatian bagi kades dan perangkat desa pada umumnya bahwa mereka orang yang tidak boleh terlibat dalam kampanye Pemilu. Jangan sampai kejadian serupa menimpa kepala desa dan perangkat desa yang lain,” kata dia kepada Solopos.com, Selasa (12/12/2023).

Ia meminta para aparatur desa baik kades maupun perangkat desa di Boyolali tetap menjaga netralitas sesuai dengan UU No 7/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2022 tentang Perubahan Atas UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-undang dan UU No 6/2014 tentang Desa.

Boyolali Harus Kerja Ekstra Keras

Rubiyanto mengatakan di era kemajuan teknologi dan media sosial, Bawaslu Boyolali juga harus bekerja ekstra keras menelusuri dugaan pelanggaran Pemilu. Ia juga mengatakan Bawaslu harus mampu membuktikan kepercayaan publik sebagai pengawas Pemilu yang fokus pada penegakan hukum Pemilu.

“Rata-rata informasi dari media sosial, tidak berupa laporan. Nah, ini memang kerja keras Bawaslu yang diharapkan masyarakat. Itu [unggahan netralitas di media sosial] harus dibuktikan, kan tidak serta merta yang di media sosial adalah sebuah kebenaran. Makanya dilakukan penelusuran dan klarifikasi,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali menyatakan Kades Jerukan, Kecamatan Juwangi, Suprat, terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.

“Hasil kajian sudah kami tuangkan di form A Panwascam Juwangi. Sudah diplenokan [dan dinyatakan] melanggar ketentuan di Undang-undang Desa terkait netralitas kepala desa,” ujar Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, saat dihubungi Solopos.com, Senin (11/12/2023).

Ia menjelaskan keputusan terkait Kades Jerukan yang melanggar netralitas tersebut akan diteruskan ke Bupati Boyolali untuk memberikan sanksi kepada Suprat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “[Aturannya] Ada di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas dia.

Sementara itu, Bawaslu juga menelusuri dugaan pelanggaran netralitas oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Kenteng, Nogosari, Boyolali, berinisial W. “Saya belum mendapat laporan hasil penelusuran,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya