SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala dusun. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KARANGANYAR — Usulan tentang masa jabatan kepala desa (kades) sembilan tahun disambut hangat para Kades di Kabupaten Karanganyar. Usulan lain muncul, yakni  jika dalam pemilihan kades (pilkades) hanya ada satu calon, maka tidak perlu diadakan coblosan.

Usulan tentang masa jabatan kades ini kembali disampaikan Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Yogyakarta, Sutoro Eko Yunanto, saat menjadi pembicara acara Konsolidasi dan Pengukuhan Pengurus Forum Kepala Desa Karanganyar, Selasa (10/1/2023) di Karanganyar. Usulan tersebut akan dibawa para kades saat menemui DPR pada 17 Januari 2023 mendatang.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Usulannya, masa jabatan kades sembilan tahun dan diserahkan pada mekanisme kedaulatan rakyat. Artinya, kalau kades yang saat ini menjabat dinilai baik, maka dia akan dipilih lagi oleh warganya. Sebaliknya, kalau tidak baik tentunya tidak akan dipilih lagi,” ujarnya disambut tepuk tangan kepala-kepala desa di Karanganyar yang hadir saat itu.

Secara keseluruhan ada lima poin usulan yang akan dibawa ke DPR. Pertama, mendesak DPR dan pemerintah untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) Desa menjadi agenda prolegnas 2023. Kedua, kembalikan regulasi dana desa dari UU Nomor 2 Tahun 2020 ke UU Desa.

Ketiga, masa jabatan kades sembilan tahun diserahkan pada mekanisme kedaulatan rakyat. Keempat, menegaskan tentang kewenangan desa dalam hal merencanakan, mengangkat, memberhentikan perangkat desa, menggunakan uang, dan lain-lain. Kelima, meningkatkan standar penghasilan tetap (siltap) kades dan perangkat desa (perdes) seperti pegawai negeri sipil (PNS).

Ia menjelaskan bahwa usulan-usulan tersebut didasarkan atas beberapa pertimbangan, antara lain kewenangan desa yang dikebiri. Selain itu dana desa dalam praktiknya tidak menjadi kewenangan desa.

“Dana desa justru diatur sedemikian rupa oleh pemerintah pusat. Sebenarnya dana desa melekat dalam APBDes, sehingga menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawab desa. Pertanggungjawabannya juga ada di masyarakat setempat. Laporan itu untuk pembinaan saja,” imbuh Sutoro.

Dalam kesempatan tersebut juga muncul usulan tidak perlunya diadakan coblosan jika hanya ada satu calon yang maju dalam pilkades.

Menurut Sutoro, dengan kondisi itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) cukup menggelar musyawarah desa (musdes) untuk menetapkan calon tunggal tersebut. Tidak perlu diadakan pilkades yang hanya akan menghabiskan biaya besar.

Kades Ngringo, Kecamatan Jaten, Widodo, setuju dengan usulan masa jabatan sembilan tahun tanpa periodisasi. “Dua tahun untuk pemulihan kondisi pasca pilkades, dan selebihnya untuk membangun. Kalau baik nanti akan dipilih lagi. Kalau tidak baik warga juga tidak akan memilih. Jadi tidak perlu dibatasi berapa kali menjabat. Satu lagi usulan yang belum dibahas yaitu kades tidak harus mengundurkan diri dulu dalam pencalegan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya